Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa Denpom, Kuasa Hukum Ungkap Ada Perintah Tembak dan Misteri Alasan Penahanan

Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo

D'On, Kupang
— Penangkapan paksa terhadap Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, memantik tanda tanya besar. Pelda Christian, yang saat ini tengah memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, dijemput sejumlah anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Rabu, 7 Januari 2026. Proses penjemputan disebut berlangsung tegang, bahkan disertai ancaman tembak.

Kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, menegaskan penjemputan dilakukan oleh anggota Denpom berpakaian preman tanpa menunjukkan surat penangkapan ataupun alasan resmi penahanan.

Menurut Cosmas, kliennya sempat melakukan perlawanan spontan dengan melepas seragamnya di hadapan anggota Denpom sebagai bentuk protes.

“Saya minta dasar hukum dan surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan. Situasi menjadi tidak kondusif karena ada anggota berpakaian preman mengeluarkan perintah tembak,” ujar Cosmas.

Ia mengungkapkan, demi keselamatan kliennya, ia akhirnya meminta Pelda Christian mengikuti anggota Denpom. “Ada perintah tembak. Kalau tidak saya tahan, situasi bisa membahayakan,” tambahnya.

Misteri Alasan Penahanan: Diduga Berkaitan Gugatan Hukum Melawan TNI

Cosmas menyatakan, hingga kini tim kuasa hukum belum diberi keterangan resmi terkait alasan penahanan Pelda Christian. Ia menduga penahanan tersebut berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan itu diajukan Pelda Christian untuk mencari keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky, yang sebelumnya diduga menjadi korban pembunuhan.

“Kami melihat penahanan ini sebagai bentuk tekanan. Klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Ini bukan perkara pidana, tetapi perdata,” tegas Cosmas.

Ia bahkan menuding penahanan sebelum sidang sebagai bukti alergi hukum sejumlah petinggi militer di wilayah Kupang dan Rote Ndao.

Dilarang Dampingi Klien, Kuasa Hukum Dipinggirkan

Tidak hanya penangkapan, proses pendampingan hukum juga disebut dihambat.

Sesampainya di kantor Denpom Kupang, Cosmas mengaku dilarang mendampingi kliennya dengan alasan administrasi surat kuasa yang disebut belum diregistrasi. Padahal, ia mengklaim telah menunjukkan dokumen resmi.

“Saya ditolak mendampingi klien saya. Sampai sekarang kami tidak tahu apa tuduhannya. Denpom juga enggan memberikan informasi,” ungkapnya.

Isu WIL, namun Tak Ada Penjelasan Resmi

Terkait isu dugaan Pelda Christian hidup dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Cosmas menegaskan belum menerima keterangan resmi dari pihak TNI. Ia menyebut isu tersebut belum pernah disampaikan secara formal dan tidak bisa dijadikan dasar penahanan tanpa prosedur jelas.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting:

  • Mengapa penangkapan dilakukan tanpa surat resmi?
  • Mengapa ada perintah tembak terhadap seorang prajurit aktif?
  • Mengapa kuasa hukum dilarang mendampingi?
  • Apa alasan hukum penahanan?
  • Apakah penahanan berkaitan dengan gugatan PMH yang menyinggung dugaan pembunuhan Prada Lucky?

Hingga berita ini diturunkan, Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Kolonel Inf Hendro Cahyono belum memberikan keterangan. Pihak Denpom IX/1 Kupang juga belum merilis pernyataan resmi.

Publik kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih terutama ketika upaya seorang ayah mencari keadilan bagi anaknya justru dihadapkan pada penjemputan paksa dan ancaman senjata.

(L6)

#Hukum #TNI #Militer