Terbongkar 3 Modus Sindikat Narkoba Jelang Dugem DWP Bali, 6 Jaringan Dibekuk, 31 Kg Sabu hingga Kokaina Disita
D'On, JAKARTA — Gemerlap pesta musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025 kembali dibayangi bayang-bayang gelap peredaran narkotika. Menjelang gelaran yang digelar pada 12–14 Desember 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar enam sindikat besar pengedar narkoba yang secara sistematis menyasar pasar dugem dan wisata malam Bali.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif jaringan narkoba lintas daerah yang memanfaatkan momen festival internasional sebagai ladang peredaran.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terorganisir, memiliki peran jelas, dan menyasar event besar dengan perputaran uang tinggi,” tegas Eko.
6 Sindikat, 17 Tersangka, 7 DPO
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA, serta memburu 7 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali utama.
Barang bukti yang disita pun mencengangkan: 31 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, kokaina, MDMA, ketamine, ganja, hingga narkotika jenis happy water dan happy five narkoba yang kerap beredar di lingkaran klub malam dan pesta elektronik.
Sindikat Pertama: 31 Kg Sabu Siap Edar
Sindikat pertama dikendalikan oleh RA alias “Bos” (DPO), dengan dua kurir berinisial G dan AA.
Barang bukti yang diamankan:
- Sabu: 31.008 gram (±31 kg)
- Ekstasi: 796 butir
- Happy water: 135 gram
- Ketamine: 1.066 gram
Jumlah sabu ini disebut cukup untuk merusak puluhan ribu generasi muda, terutama jika beredar di lingkungan pesta musik dan klub malam.
Sindikat Kedua: Kokaina hingga Ganja untuk Pasar Dugem
Sindikat kedua melibatkan 5 tersangka aktif dan 2 DPO dengan peran spesifik, mulai dari penyedia hingga pengedar multi-jenis narkoba.
Tersangka:
- DF (pengedar kokaina & MDMA)
- EA (penyedia MDMA)
- MS (anggota jaringan)
- AJR (penyedia kokaina & MDMA)
- MGB (pengedar MDMA, ekstasi, ganja, kokaina)
DPO:
- TDS (penyedia kokaina)
- P (penyedia ekstasi & ganja)
Barang bukti:
- Kokaina 6,53 gram
- MDMA 8,29 gram
- Ekstasi 12 butir
- Ganja 6,48 gram
Sindikat Ketiga: Jalur Kokaina–Ekstasi
Sindikat ini relatif kecil namun berbahaya, terdiri dari:
- AS (pengedar)
- ECA (DPO) penyedia ekstasi
- AGF (DPO) supplier kokaina
Barang bukti:
- Kokaina 11,6 gram
- Ekstasi 45 butir
Sindikat Keempat: Libatkan WNA Peru & Lab Rahasia Ketamine
Sindikat keempat menjadi sorotan karena melibatkan WNA asal Peru, serta keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium rahasia ketamine.
Tersangka:
- NPO (pengedar)
- ANG (pengedar ekstasi & kokaina)
- GP (pengedar MDMA)
- SAP (penyedia & operator lab ketamine)
- SAW (distributor)
- MA (penyedia MDMA & kokaina – WNA Peru)
Barang bukti:
- Kokaina 14,99 gram
- MDMA 12,8 gram
- Ekstasi 35,5 butir
- Ekstasi serbuk 5,02 gram
- Ganja 30,44 gram
- Ketamine 11,72 gram
Sindikat Kelima: Ekstasi Kapsul & Bubuk
Tersangka:
- KAK (penyedia ekstasi kapsul)
- TP (pengedar)
- JSA (DPO) penyedia barang
Barang bukti:
- Sabu 1,53 gram
- Ekstasi 3 butir
- Ekstasi kapsul 3 gram
- Ekstasi bubuk 15,26 gram
Sindikat Keenam: Dikendalikan dari Balik Lapas?
Sindikat terakhir melibatkan:
- RC (pengedar)
- IS (DPO) pengendali
Menariknya, IS mengaku sebagai narapidana Lapas Kerobokan, Bali, namun pihak lapas memastikan nama tersebut tidak terdaftar.
“Kami masih dalami. Bisa jadi nama samaran atau identitas palsu,” ujar Eko.
Barang bukti:
- Ekstasi 65 butir
- Happy five 3,5 butir
Tiga Modus Operandi Canggih
Bareskrim mengungkap tiga modus utama yang digunakan sindikat:
-
Sistem Tempel
Barang dan uang diletakkan di lokasi tertentu, difoto atau direkam, lalu dikirimkan ke pembeli untuk diambil tanpa tatap muka. -
Sistem COD
Transaksi langsung dengan lokasi berpindah-pindah untuk menghindari pemantauan. -
Transaksi Perbankan
Pembayaran melalui rekening untuk memutus jejak fisik antara pelaku dan barang.
“Semua ini dirancang untuk menghindari pelacakan aparat,” tegas Eko.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Subsider Pasal 112 ayat (2)
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Bali di Persimpangan: Pesta atau Neraka Narkoba?
Pengungkapan ini kembali membuka fakta pahit bahwa event hiburan berskala internasional kerap dijadikan sasaran empuk sindikat narkoba. Di balik dentuman musik dan euforia pesta, jaringan kejahatan terorganisir mengintai, siap meraup keuntungan dari kehancuran generasi muda.
Bareskrim menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. “Negara tidak boleh kalah oleh narkoba,” pungkas Eko.
(L6)
#Narkoba #DWP #SindikatNarkoba
