Breaking News

Terbongkar 3 Modus Sindikat Narkoba Jelang Dugem DWP Bali, 6 Jaringan Dibekuk, 31 Kg Sabu hingga Kokaina Disita

Suasana festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Digelarnya kembali festival musik DWP 2022 secara offline seolah mengobati kerinduan para penggemar musik electronic remix usai pandemi Covid-19.

D'On, JAKARTA
— Gemerlap pesta musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025 kembali dibayangi bayang-bayang gelap peredaran narkotika. Menjelang gelaran yang digelar pada 12–14 Desember 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar enam sindikat besar pengedar narkoba yang secara sistematis menyasar pasar dugem dan wisata malam Bali.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif jaringan narkoba lintas daerah yang memanfaatkan momen festival internasional sebagai ladang peredaran.

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terorganisir, memiliki peran jelas, dan menyasar event besar dengan perputaran uang tinggi,” tegas Eko.

6 Sindikat, 17 Tersangka, 7 DPO

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA, serta memburu 7 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali utama.

Barang bukti yang disita pun mencengangkan: 31 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, kokaina, MDMA, ketamine, ganja, hingga narkotika jenis happy water dan happy five narkoba yang kerap beredar di lingkaran klub malam dan pesta elektronik.

Sindikat Pertama: 31 Kg Sabu Siap Edar

Sindikat pertama dikendalikan oleh RA alias “Bos” (DPO), dengan dua kurir berinisial G dan AA.

Barang bukti yang diamankan:

  • Sabu: 31.008 gram (±31 kg)
  • Ekstasi: 796 butir
  • Happy water: 135 gram
  • Ketamine: 1.066 gram

Jumlah sabu ini disebut cukup untuk merusak puluhan ribu generasi muda, terutama jika beredar di lingkungan pesta musik dan klub malam.

Sindikat Kedua: Kokaina hingga Ganja untuk Pasar Dugem

Sindikat kedua melibatkan 5 tersangka aktif dan 2 DPO dengan peran spesifik, mulai dari penyedia hingga pengedar multi-jenis narkoba.

Tersangka:

  • DF (pengedar kokaina & MDMA)
  • EA (penyedia MDMA)
  • MS (anggota jaringan)
  • AJR (penyedia kokaina & MDMA)
  • MGB (pengedar MDMA, ekstasi, ganja, kokaina)

DPO:

  • TDS (penyedia kokaina)
  • P (penyedia ekstasi & ganja)

Barang bukti:

  • Kokaina 6,53 gram
  • MDMA 8,29 gram
  • Ekstasi 12 butir
  • Ganja 6,48 gram

Sindikat Ketiga: Jalur Kokaina–Ekstasi

Sindikat ini relatif kecil namun berbahaya, terdiri dari:

  • AS (pengedar)
  • ECA (DPO) penyedia ekstasi
  • AGF (DPO) supplier kokaina

Barang bukti:

  • Kokaina 11,6 gram
  • Ekstasi 45 butir

Sindikat Keempat: Libatkan WNA Peru & Lab Rahasia Ketamine

Sindikat keempat menjadi sorotan karena melibatkan WNA asal Peru, serta keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium rahasia ketamine.

Tersangka:

  • NPO (pengedar)
  • ANG (pengedar ekstasi & kokaina)
  • GP (pengedar MDMA)
  • SAP (penyedia & operator lab ketamine)
  • SAW (distributor)
  • MA (penyedia MDMA & kokaina – WNA Peru)

Barang bukti:

  • Kokaina 14,99 gram
  • MDMA 12,8 gram
  • Ekstasi 35,5 butir
  • Ekstasi serbuk 5,02 gram
  • Ganja 30,44 gram
  • Ketamine 11,72 gram

Sindikat Kelima: Ekstasi Kapsul & Bubuk

Tersangka:

  • KAK (penyedia ekstasi kapsul)
  • TP (pengedar)
  • JSA (DPO) penyedia barang

Barang bukti:

  • Sabu 1,53 gram
  • Ekstasi 3 butir
  • Ekstasi kapsul 3 gram
  • Ekstasi bubuk 15,26 gram

Sindikat Keenam: Dikendalikan dari Balik Lapas?

Sindikat terakhir melibatkan:

  • RC (pengedar)
  • IS (DPO) pengendali

Menariknya, IS mengaku sebagai narapidana Lapas Kerobokan, Bali, namun pihak lapas memastikan nama tersebut tidak terdaftar.

“Kami masih dalami. Bisa jadi nama samaran atau identitas palsu,” ujar Eko.

Barang bukti:

  • Ekstasi 65 butir
  • Happy five 3,5 butir

Tiga Modus Operandi Canggih

Bareskrim mengungkap tiga modus utama yang digunakan sindikat:

  1. Sistem Tempel
    Barang dan uang diletakkan di lokasi tertentu, difoto atau direkam, lalu dikirimkan ke pembeli untuk diambil tanpa tatap muka.

  2. Sistem COD
    Transaksi langsung dengan lokasi berpindah-pindah untuk menghindari pemantauan.

  3. Transaksi Perbankan
    Pembayaran melalui rekening untuk memutus jejak fisik antara pelaku dan barang.

“Semua ini dirancang untuk menghindari pelacakan aparat,” tegas Eko.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Subsider Pasal 112 ayat (2)

Ancaman hukuman: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Bali di Persimpangan: Pesta atau Neraka Narkoba?

Pengungkapan ini kembali membuka fakta pahit bahwa event hiburan berskala internasional kerap dijadikan sasaran empuk sindikat narkoba. Di balik dentuman musik dan euforia pesta, jaringan kejahatan terorganisir mengintai, siap meraup keuntungan dari kehancuran generasi muda.

Bareskrim menegaskan, pengawasan akan terus diperketat. “Negara tidak boleh kalah oleh narkoba,” pungkas Eko.

(L6)

#Narkoba #DWP #SindikatNarkoba