Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tegas Tanpa Toleransi! Sekolah dan Komite di Dharmasraya Dilarang Pungut Biaya Wajib, Nekat Langgar Siap Ditindak

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli di Sekolah 

D'On, Dharmasraya
— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik pungutan wajib di lingkungan pendidikan. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah daerah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang secara tegas melarang seluruh sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun.

Larangan ini berlaku menyeluruh, mulai dari PAUD, TK, PNF, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah menegaskan, tidak ada celah, tidak ada toleransi, dan tidak ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang mencoba membebani orang tua peserta didik dengan dalih apa pun.

Pungutan Wajib Dinyatakan Ilegal

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk di dalamnya praktik iuran terselubung yang sering dikemas dengan istilah “kesepakatan”, “kontribusi”, atau “biaya partisipasi”.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya orang tua peserta didik.

Sumbangan Boleh, Tapi dengan Syarat Ketat

Pemerintah daerah tidak menutup ruang partisipasi masyarakat, namun dengan batasan yang sangat jelas. Sumbangan hanya diperbolehkan apabila bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tidak disertai sanksi bagi orang tua atau wali peserta didik yang memilih tidak berpartisipasi.

Artinya, setiap bentuk tekanan, intimidasi, atau pengkondisian terhadap orang tua siswa dinyatakan melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi tegas.

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati: Pendidikan Harus Bebas Beban

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kuat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak-hak peserta didik dan orang tua, sekaligus memastikan akses pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi beban ekonomi, melainkan menjadi hak dasar yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa tekanan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Peringatan Keras: Siap-Siap Disanksi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah.

“Ibu Bupati berpesan dengan sangat tegas kepada kami, tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik,” tegas Bobby.

Ia menambahkan, apabila setelah diberlakukannya surat edaran ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan penindakan.

Sanksi Berlapis Menanti Pelanggar

Penindakan yang akan dilakukan bersifat tegas dan terukur, mulai dari:

  • pembinaan khusus,
  • pemberian sanksi administratif,
  • hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tata kelola pendidikan yang berintegritas.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pungutan wajib atau iuran terselubung di sekolah.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik pungutan yang melanggar aturan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan satu pesan penting: pendidikan adalah hak, bukan ladang pungutan.

(Papa Juan)

#Daerah #KabupatenDharmasraya