Skandal Manipulasi Jaminan Kredit Rp34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Resmi Jadi Tersangka
Skandal Manipulasi Jaminan Kredit Rp34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Resmi Jadi Tersangka |
D'On, Padang — Skandal korupsi besar kembali mencoreng dunia perbankan dan politik di Sumatera Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi manipulasi jaminan kredit pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Garansi Distribusi Semen di salah satu bank pelat merah di Kota Padang. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis sebesar Rp34 miliar.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang menambah panjang daftar pejabat publik yang terseret perkara korupsi.
Tiga Tersangka, Satu Modus: Jaminan Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya rekayasa dan manipulasi jaminan kredit yang disengaja.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar
- RA, Senior Relationship Manager bank pelat merah tersebut pada periode 2016–2019
- RF, Relationship Manager bank pada periode 2018–2020
“Tim penyidik Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” tegas Koswara dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Agunan Fiktif Jadi Pintu Masuk Korupsi
Koswara menjelaskan, BSN berperan sebagai pengaju kredit dengan menggunakan agunan yang diduga fiktif atau tidak sah, namun tetap disetujui oleh pihak bank. Dugaan kuat, proses persetujuan kredit tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Sementara itu:
- RA ditetapkan sebagai tersangka melalui TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025
- RF melalui TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025
Keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyidik menilai peran pejabat bank sangat krusial, karena tanpa persetujuan internal, kredit dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut mustahil dapat dicairkan.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Ironisnya, dari pemanggilan yang dilakukan Kejari Padang pada hari penetapan tersangka, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. Dua tersangka lainnya, BSN dan RA, tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Yang hadir hanya satu orang, yakni RF. BSN dan RA tidak hadir. Sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Koswara.
Ketidakhadiran dua tersangka utama ini menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan spekulasi publik terkait kemungkinan upaya menghindari proses hukum.
Opsi Penahanan dan Pencekalan Terbuka
Meski belum melakukan penahanan, Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh opsi hukum terbuka, termasuk penahanan dan pencekalan ke luar daerah maupun luar negeri.
“Untuk saat ini penahanan belum dilakukan. Namun kami juga membuka opsi pencekalan terhadap para tersangka dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Koswara.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, meski salah satu tersangka merupakan pejabat politik aktif.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan BUMN dan dunia politik di Sumatera Barat. Publik menuntut pengusutan tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi kejahatan ini.
Dengan kerugian negara mencapai Rp34 miliar, perkara ini dipastikan akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Sumbar pada 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa manipulasi kredit dan penyalahgunaan jabatan akan berujung pada jerat hukum.
(Mond)
#Korupsi #Hukum #KejariPadang
