Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siap-siap! Hukuman Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Skema Lengkapnya Menurut MA

Ilustrasi Mahkamah Agung (Istimewa)

D'On, Jakarta
— Sistem pemidanaan di Indonesia akan memasuki babak baru. Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi diberlakukan sebagai salah satu jenis hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema ini digadang-gadang sebagai langkah progresif menuju pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar “hukuman alternatif”, melainkan bentuk pidana yang harus dirumuskan secara tegas, terukur, dan detail dalam amar putusan hakim.

Amar Putusan Hakim Harus Detail dan Spesifik

Dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), Prim mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan pembahasan intensif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif.

“Kesepakatan Kamar Pidana sudah jelas. Amar putusan hakim wajib menyebutkan secara eksplisit unsur-unsur pidana kerja sosial,” kata Prim.

Ia merinci, setidaknya terdapat empat elemen utama yang harus dicantumkan dalam amar putusan:

  1. Pernyataan kesalahan terdakwa sebagai dasar pemidanaan.
  2. Jenis atau bentuk pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
  3. Durasi pelaksanaan, termasuk:
    • Berapa jam kerja sosial dalam satu hari,
    • Berapa hari pelaksanaan dalam satu minggu.
  4. Tempat pelaksanaan pidana kerja sosial secara jelas dan spesifik.

“Tidak boleh lagi putusan bersifat umum atau kabur. Semua harus dibunyikan dalam amar putusan,” tegas Prim.

Maksimal Enam Bulan, Hakim Wajib Hitung Jam dan Hari

Prim menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 85 KUHP baru, yang membatasi durasi maksimal pidana kerja sosial selama enam bulan.

“Oleh karena itu, hakim tidak cukup hanya menyebut ‘pidana kerja sosial’. Hakim harus menyebutkan secara konkret: satu hari berapa jam, satu minggu berapa hari,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan ini penting agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan serta untuk menjamin kepastian hukum bagi terpidana maupun aparat pelaksana.

Belajar dari Belanda: Sistem Reclassering yang Terintegrasi

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengungkapkan bahwa Indonesia banyak belajar dari praktik pidana kerja sosial di Belanda, yang telah diterapkan selama lebih dari satu abad.

Di Belanda, pidana kerja sosial dikelola oleh lembaga khusus bernama Reclassering Nederland. Menariknya, lembaga ini bekerja secara mandiri dan tidak berada di bawah pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian.

“Itu lembaga khusus. Tidak dibawa ke pengadilan, tidak dibawa ke kejaksaan, tidak dibawa ke polisi,” ujar Sunarto.

Ia menjelaskan, narapidana kerja sosial di Belanda dipasangi gelang elektronik untuk memantau durasi dan wilayah kerja.

“Kalau keluar dari area yang sudah ditentukan, gelangnya akan berbunyi. Alarmnya keras, orang lain pasti tahu. Jadi kalau bekerja di wilayah A, ya harus di wilayah A, tidak boleh jalan-jalan ke wilayah B,” jelasnya.

Menuju Pemidanaan Humanis dan Restoratif

Penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia, dari yang semata-mata represif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Pidana ini diharapkan dapat:

  • Mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan,
  • Memberikan efek jera yang proporsional,
  • Sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun demikian, tantangan ke depan adalah kesiapan regulasi turunan, pengawasan pelaksanaan, serta koordinasi lintas lembaga, agar pidana kerja sosial tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi efektif di lapangan.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju 2 Januari 2026, seluruh pemangku kepentingan hakim, jaksa, pemerintah daerah, hingga masyarakat dituntut untuk bersiap menghadapi wajah baru hukum pidana Indonesia.

(B1)

#Hukum #MahkamahAgung #Nasional