Breaking News

Prostitusi Terselubung Terbongkar di Nagari Koto Tuo, Satpol PP Limapuluh Kota Amankan PSK Termasuk Anak di Bawah Umur

Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota Bongkar Praktek Prostitusi Terselubung 

D'On, LIMAPULUH KOTA
— Praktik prostitusi terselubung yang diduga telah berlangsung cukup lama akhirnya terbongkar di wilayah Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Sabtu malam (20/12/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Limapuluh Kota mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) beserta pihak penampung.

Ironisnya, dari dua PSK yang diamankan, satu di antaranya masih berusia 16 tahun, berasal dari Bukittinggi. Fakta ini sontak menambah keprihatinan publik, terlebih remaja tersebut diketahui membawa dua orang anak, satu merupakan anak kandungnya yang masih berusia sekitar satu tahun, dan satu lagi anak tiri.

Razia Berbasis Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Nagari Koto Tuo. Satpol PP Limapuluh Kota kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan penindakan bersama unsur TNI dan Polri.

Pj. Wali Nagari Koto Tuo, Heries, mengaku terkejut atas temuan tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah menerima laporan dugaan praktik menyimpang, namun tidak dapat bertindak karena minimnya alat bukti.

“Kami sudah pernah mendapat informasi dan sudah memerintahkan jorong untuk menyelidiki. Tapi karena tidak ada bukti kuat, kami tidak bisa melakukan penertiban,” ujar Heries.

Pengurus Komplek: Kami Tidak Tahu

Ketua Pengurus Komplek perumahan tempat praktik prostitusi berlangsung juga menyatakan ketidaktahuannya. Ia menegaskan tidak pernah mendapat laporan resmi terkait aktivitas tersebut dan berharap penegakan hukum tidak berhenti pada PSK semata.

“Kami berharap bukan hanya PSK yang ditindak, tapi juga pemilik rumah dan penyewa yang menjadi penampung. Kalau tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Satpol PP: Ini Mencoreng Nama Nagari

Kasatpol PP Limapuluh Kota Rahmadinol, melalui Sekretaris Satpol PP Irwandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengendus indikasi kuat praktik prostitusi dan mucikari sebelum razia dilakukan.

“Kita amankan terduga PSK. Setelah dilakukan BAP, mereka terbukti melanggar Perda dan akan menjalani pembinaan di Panti Andam Dewi Solok. Kasus ini tetap kami lanjutkan melalui koordinator pengawas (Korwas),” kata Irwandi.

Ia juga meminta pemerintah nagari untuk memanggil pemilik rumah dan pihak penyewa yang diduga menjadi penampung.

“Ini sudah mencoreng nama nagari dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat,” tegasnya.

Tarif Prostitusi Rp250–500 Ribu, Transaksi via MeChat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Risa Susanti, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait modus operandi praktik prostitusi tersebut.

“Dua wanita ini mengaku menjual diri melalui aplikasi MeChat menggunakan admin, dan juga melayani secara offline. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Dari setiap transaksi, Rp100 ribu disetor ke bos atau penyewa rumah,” ungkap Risa.

Kedua wanita tersebut berasal dari Bukittinggi dan Padang, dan telah menjalankan praktik tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pemuda Nagari: Sudah Lama Dicurigai

Ketua Pemuda Nagari Koto Tuo menyebut bahwa aktivitas prostitusi ini bukan hal baru, namun sulit dihentikan karena ketiadaan bukti konkret.

“Kayaknya sudah sekitar setahun berjalan. Kami curiga, tapi tidak punya bukti kuat untuk bertindak,” ujarnya.

Bupati Limapuluh Kota Bereaksi Keras

Penangkapan ini juga mengejutkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, yang secara tegas meminta aparat menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk penampung dan jaringan di belakangnya.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Satpol PP. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Penampung PSK harus ditindak tegas agar ada efek jera,” kata Safni.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran Perda, tetapi juga membuka luka sosial yang lebih dalam mulai dari eksploitasi perempuan, keterlibatan anak di bawah umur, hingga dampak terhadap lingkungan dan moral masyarakat nagari.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini dituntut tidak hanya menindak, tetapi juga membongkar jaringan, menertibkan pemilik properti, serta memastikan perlindungan dan rehabilitasi korban, khususnya anak di bawah umur.

Jika tidak, praktik prostitusi terselubung akan terus mencari celah, bersembunyi di balik rumah kontrakan, dan kembali mencoreng wajah nagari.

(Mond)

#Prostitusi #PSK #KabupatenLimapuluhKota