Breaking News

Polisi Tegaskan Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs Bukan Karya Ilmiah: Hanya Klaim Tanpa Metodologi Akademik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Ari Sandita)


D'On, JAKARTA
— Kepolisian Daerah Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan kelompok Roy Suryo Cs tidak dapat dikategorikan sebagai karya ilmiah, melainkan hanya berupa klaim dan asumsi subjektif yang tidak memenuhi standar akademik. Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi hukum kepolisian dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa analisis yang dituangkan dalam buku tersebut tidak memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ya, bisa dikatakan seperti itu. Analisis dan buku yang dibuat Roy Suryo dan kawan-kawan hanya berupa klaim, bukan karya ilmiah,” ujar Budi Hermanto, Minggu (21/12/2025).

Pernyataan tersebut menepis anggapan bahwa buku tersebut merupakan hasil penelitian akademik atau kajian ilmiah independen sebagaimana yang kerap diklaim para tersangka.

Polisi Jabarkan Standar Ketat Karya Ilmiah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menguraikan secara detail syarat mutlak yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat disebut sebagai karya akademik.

Menurut Iman, karya ilmiah tidak cukup hanya berisi analisis atau pendapat, melainkan harus melewati proses metodologis, etis, dan kelembagaan yang ketat.

“Produk akademik itu harus memenuhi syarat etika, baik dalam proses pembuatannya maupun dalam etika publikasi,” jelas Iman.

Ia menegaskan bahwa dalam etika publikasi, peneliti wajib memenuhi prinsip:

  • Keaslian (orisinalitas);
  • Bebas dari manipulasi data;
  • Menjunjung tinggi integritas akademik;
  • Mematuhi kode etik dosen atau peneliti.

Selain itu, sebuah penelitian akademik harus memiliki metodologi yang jelas, substansi yang terukur, teknis penelitian yang sahih, serta berada dalam kerangka kelembagaan yang etis dan bertanggung jawab.

Penelitian Tak Boleh Merugikan atau Mengeksploitasi

Iman juga menyoroti prinsip-prinsip utama penelitian yang sering kali diabaikan oleh pihak-pihak yang mengklaim hasil analisis sebagai karya ilmiah.

“Peneliti harus memiliki respect for person, menghormati manusia, mengakui otonomi individu, berbuat baik, tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” tegasnya.

Lebih jauh, peneliti wajib memegang teguh nilai:

  • Kejujuran;
  • Integritas;
  • Objektivitas;
  • Transparansi;
  • Kompetensi;
  • Perlindungan data pribadi dan privasi subjek penelitian.

“Produk akademik itu tidak berada di ruang hampa. Ia harus tunduk pada kaidah keilmuan sekaligus norma hukum, karena menyangkut hak-hak orang lain,” imbuh Iman.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa klaim ilmiah tanpa metodologi dan etika bukan hanya cacat akademik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan konstruksi perkara.

Klaster 1

  • Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA);
  • Kurnia Tri Royani, anggota TPUA;
  • Damai Hari Lubis, pengamat kebijakan hukum dan politik;
  • Rustam Effendi, mantan aktivis ’98;
  • Muhammad Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA.

Kelima tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 310 dan/atau 311 KUHP (pencemaran nama baik);
  • Pasal 160 KUHP (penghasutan);
  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE;
  • Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster 2

  • Roy Suryo, pakar telematika;
  • Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik;
  • Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya disangkakan pasal yang lebih luas, termasuk:

  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE;
  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE;
  • serta pasal-pasal pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Tak Ditahan, Namun Dicegah ke Luar Negeri

Meski tidak dilakukan penahanan, seluruh tersangka telah dikenakan pencegahan ke luar negeri sebagai bagian dari langkah penyidikan.

Langkah ini menegaskan bahwa kepolisian menilai perkara tersebut serius dan berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga terhadap stabilitas sosial, kepercayaan publik, serta wibawa institusi negara.

Penegasan Negara atas Ilmu dan Hukum

Kasus ini menjadi penanda penting bahwa klaim berkedok akademik tidak kebal hukum. Negara, melalui kepolisian, menegaskan bahwa ilmu pengetahuan memiliki standar, etika, dan tanggung jawab, bukan sekadar opini yang dikemas dalam bentuk buku atau laporan.

Dengan penegasan ini, publik diingatkan bahwa perbedaan pendapat adalah hak, namun fitnah yang dibungkus seolah-olah sebagai penelitian ilmiah tetap memiliki konsekuensi hukum.

(IN)

#RoySuryo #Hukum #JokowiWhitePaper #Nasional