Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Tetap Berstatus Tersangka

konpers gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi. (Antara)
D'On, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Melalui gelar perkara khusus yang digelar secara terbuka dan melibatkan pengawas internal maupun eksternal, penyidik bahkan telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka. Namun demikian, hasil gelar perkara tetap menguatkan keputusan hukum: Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berstatus tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa dokumen yang ditunjukkan dalam gelar perkara tersebut adalah ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pada kesempatan gelar perkara khusus tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang selama ini beredar di ruang publik, yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tidak pernah memperlihatkan bukti autentik terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Gelar Perkara Berlangsung Lebih dari 11 Jam, Libatkan Banyak Lembaga Pengawas
Gelar perkara khusus ini berlangsung sangat panjang, dimulai pada Senin (15/12/2025) pukul 10.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.10 WIB. Lamanya proses ini, menurut Polda Metro Jaya, menjadi cerminan keseriusan penyidik dalam menanggapi permintaan para tersangka.
Tak hanya melibatkan unsur internal Polri, gelar perkara ini juga dihadiri oleh berbagai lembaga pengawas eksternal, di antaranya:
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Selain itu, para pihak terkait dan prinsipiil perkara juga turut diundang dan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan.
“Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan para tersangka sendiri, yaitu Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal tersebut kami lakukan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penanganan perkara,” tegas Iman.
Tetap Tersangka Meski Ijazah Ditunjukkan
Meski ijazah asli Presiden Jokowi telah diperlihatkan secara langsung dalam forum gelar perkara, hasil akhirnya tidak mengubah status hukum para terlapor. Penyidik menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap sah dan sesuai prosedur hukum.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukumnya keberatan, kami persilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, yakni pra peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Iman.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Polri membuka ruang kontrol hukum, namun tetap berdiri pada hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
130 Saksi, Ratusan Dokumen, Puluhan Ahli
Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya juga membeberkan skala besar penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara ini. Hingga saat ini, penyidik telah:
- Memeriksa 130 orang saksi
- Mengamankan 17 jenis barang bukti
- Menyita 709 dokumen alat bukti
- Meminta keterangan dari 22 orang ahli lintas disiplin keilmuan
Para ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, termasuk pendidikan, hukum pidana, forensik dokumen, hingga teknologi informasi mengindikasikan bahwa perkara ini ditangani secara komprehensif dan tidak semata-mata berdasarkan opini.
Dua Klaster Tersangka, Delapan Orang Terlibat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus ini mencakup dua klaster tersangka, dengan total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk hasil gelar perkara khusus terhadap tersangka dua klaster tersebut, kami akan menyampaikannya secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Penegasan Negara atas Isu yang Mengganggu Ruang Publik
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut legitimasi kepala negara dan telah lama beredar di ruang publik, khususnya melalui media sosial. Dengan ditunjukkannya ijazah asli Presiden Jokowi dalam gelar perkara terbuka dan tetap dipertahankannya status tersangka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan, Polda Metro Jaya dinilai tengah menegaskan posisi negara dalam melawan disinformasi.
Kini, bola berada di tangan para tersangka apakah akan menempuh jalur pra peradilan, atau menghadapi proses hukum selanjutnya hingga ke meja hijau.
(L6)
#IjazahJokowi #Hukum #RoySuryo