Breaking News

KPK Serahkan Penanganan OTT Jaksa di Banten ke Kejagung, Sinyal Kuat Sinergi Penegak Hukum

Ilustrasi KPK.

D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang jaksa di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan,” ujar Asep.

Tak hanya menyerahkan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang berhasil disita saat OTT berlangsung.

“Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” tegasnya.

Sprindik Kejagung Terbit Lebih Dulu

Asep menjelaskan, penyerahan perkara ini dilakukan setelah KPK memastikan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12). Sprindik tersebut secara khusus menjerat jaksa yang diamankan dalam OTT KPK.

Bahkan, Kejagung disebut telah menaikkan status hukum pihak yang diamankan menjadi tersangka sebelum penyerahan dilakukan.

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ungkap Asep.

Dengan demikian, seluruh proses penyidikan selanjutnya secara resmi akan dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Kejagung Janji Transparansi dan Independensi

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Yakin dan percayalah bahwa ini kita akan transparansi, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujar Sarjono.

Ia memastikan, berkas perkara dan seluruh barang bukti yang diserahkan KPK akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung,” katanya.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Sarjono juga menekankan bahwa penyerahan perkara ini mencerminkan sinergisitas antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya ketika kasus melibatkan aparat internal.

“Jadi inilah bentuk kerja sama penegak hukum itu. Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya bersinergi tadi,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Atas kerja sama dan sinergisitas tadi sesama aparat penegak hukum, maka kami terima dan kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kerja sama ini telah mempercayakan kepada kami untuk menindaklanjutinya,” ucap Sarjono.

Sembilan Orang Diamankan, Rp900 Juta Disita

Dalam OTT yang digelar di wilayah Banten tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, terdiri atas:

  • Satu orang jaksa,
  • Dua orang pengacara, dan
  • Enam pihak swasta.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam perkara yang tengah ditangani.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmen membersihkan institusi dari praktik koruptif, sekaligus memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

(K)

#OTTKPK #KPK #Kejagung #JaksaKenaOTT #Hukum