Tragedi Dini Hari di Masjid: Arjuna Tewas Dikeroyok, Hanya Karena Ingin Beristirahat

Ilustrasi Pengeroyokan
D'On, Sibolga – Malam itu, udara di sekitar Masjid Agung Sibolga begitu tenang. Jam menunjukkan pukul 03.30 dini hari, ketika sebagian besar warga terlelap dan hanya suara ombak dari pesisir yang terdengar samar di kejauhan.
Namun, ketenangan itu mendadak pecah oleh jeritan seorang remaja bernama Arjuna Tamaraya (21) mahasiswa yang malam itu hanya ingin beristirahat sejenak di dalam rumah Allah.
Bukannya mendapat tempat aman untuk melepas lelah, Arjuna justru meregang nyawa di tempat suci itu dikeroyok hingga tewas oleh sekelompok orang, hanya karena dianggap melanggar larangan tidur di area dalam masjid.
Awal Petaka: Larangan yang Berujung Maut
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, tragedi itu bermula ketika Arjuna memilih beristirahat di dalam masjid seusai kegiatan malam. Salah satu pelaku, ZP (57), merasa tersinggung karena korban tetap tidur meski telah ditegur.
Dalam amarahnya, ZP memanggil empat orang lainnya HB (46), SS (40), dan dua pelaku lain yang kini masih buron.
“ZP kemudian mengajak empat orang lain untuk mendatangi korban. Mereka memukuli Arjuna di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar,” jelas Rustam dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11).
Tak cukup sampai di situ, para pelaku bertindak brutal. Korban yang sudah tak berdaya dipijak, ditendang, dan bahkan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku. Kepala Arjuna membentur keras lantai dan dinding, menyebabkan luka parah yang membuatnya tak sadarkan diri.
Saksi Temukan Tubuh Tak Bernyawa
Beberapa jam kemudian, Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang penjaga masjid, terkejut ketika melihat tubuh Arjuna tergeletak tak bergerak di pelataran.
“Saya lihat dia sudah tak sadar, ada luka di kepala. Langsung kami bawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga,” kata Alwis dengan suara gemetar.
Namun upaya penyelamatan itu terlambat. Sekitar pukul 05.55 WIB, dokter menyatakan Arjuna meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Jenazah mahasiswa muda itu kemudian dibawa ke ruang autopsi sebelum akhirnya dimakamkan di kampung halamannya, disambut isak tangis keluarga.
Penangkapan dan Barang Bukti
Gerak cepat polisi berhasil menangkap dua pelaku, ZP dan HB, tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama. Sementara SS ditangkap sehari kemudian di Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah berusaha kabur menuju Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan.
Yang lebih menyedihkan, dari hasil penyelidikan, pelaku SS diketahui sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban saat Arjuna sudah tak berdaya.
“Selain menganiaya, SS juga melakukan pencurian terhadap korban,” ungkap Rustam.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV masjid, buah kelapa yang digunakan untuk memukul, pakaian korban, topi, serta tas hitam milik Arjuna.
Dua Pelaku Masih Buron
Hingga kini, dua pelaku lain yang turut serta dalam pengeroyokan masih diburu tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.
“Penyidikan terus berlanjut. Kami sudah kantongi identitas dua pelaku lain dan sedang melakukan pengejaran,” tegas AKP Rustam.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Khusus pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akhir Tragis di Rumah Tuhan
Tragedi yang menimpa Arjuna Tamaraya menyisakan luka mendalam. Seorang pemuda, yang datang ke masjid mungkin untuk mencari ketenangan atau sekadar melepas penat, justru menemui ajal di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedamaian.
Warga Sibolga kini dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja bahkan di tempat yang seharusnya paling aman sekalipun.
Sementara keluarga Arjuna hanya bisa berharap keadilan ditegakkan, agar kejadian kelam di Masjid Agung Sibolga itu tak terulang lagi.
(K)
#Kriminal #Pengeroyokan