Miris dan Mengguncang Warga Pesisir Selatan, Seorang Pria 56 Tahun Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Dok: Ist)
D'On, Pesisir Selatan - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Pesisir Selatan. Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial A (56), yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini sontak menghebohkan warga setempat yang selama ini mengenal pelaku sebagai seorang petani.
Penangkapan Berdasarkan Laporan dan Bukti Awal yang Kuat
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Bintaro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Penegak hukum kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim pada hari yang sama saat pelaku diringkus.
Menurut AKP Yogie, laporan tersebut diterima setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban, seorang anak berinisial GZ, yang masih di bawah umur.
Kronologi Peristiwa: Tindak Bejat di Hari Jumat
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tempat kejadian berada di sebuah rumah yang terletak di Pulau Makan, wilayah terpencil yang menjadi tempat tinggal pelaku.
Di lokasi itulah, korban diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku sebuah tindakan yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mengguncang ketenangan masyarakat setempat.
Jeratan Hukum yang Menanti Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindakan pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini tergolong berat, mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak dari predator seksual.
Langkah Cepat Polisi: Sita Barang Bukti dan Periksa Saksi
Selain menangkap pelaku, Tim Tekab Darat Unit PPA Polres Pesisir Selatan juga langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Polisi juga mengamankan dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat setempat yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
(Mond)
#PencabulanAnak #Kriminal #KabupatenPesisirSelatan