Malam Mencekam di Stasiun Alai Pauh V: Polisi Bongkar Aksi Buruh yang Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, SR (46) Diciduk Polisi
D'On, Padang – Malam Sabtu (8/11/2025) di kawasan Stasiun Kereta Api Alai Pauh V, Kecamatan Pauh, berubah tegang ketika sejumlah petugas berpakaian preman tiba-tiba bergerak cepat membekuk seorang pria yang tengah berdiri di tepi rel.
Pria itu belakangan diketahui berinisial SR (46), seorang buruh harian tak menyangka langkahnya malam itu menjadi akhir dari “permainan berbahaya” yang ia jalani diam-diam selama ini.
Operasi penangkapan ini bukan aksi spontan. Di balik peristiwa dramatis tersebut, tersimpan proses penyelidikan yang cukup panjang dan rapi. Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan SR merupakan hasil kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan warga yang sudah berbulan-bulan resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Warga melapor karena sering melihat seseorang yang datang dan pergi dengan gelagat mencurigakan, diduga membawa sabu dan melakukan transaksi kecil-kecilan,” jelas AKP Nasirwan.
Laporan masyarakat itu kemudian direspons serius oleh Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, S.H., dan Panit 2 Reskrim AIPTU Firmansyah, S.H., M.H. Keduanya memimpin penyelidikan tertutup yang digelar selama beberapa hari di sekitar Kelurahan Cupak Tangah, daerah yang disebut warga sering menjadi titik pertemuan para pengguna narkoba.
Operasi Malam: Penyamaran dan Penangkapan
Pukul 22.00 WIB, Sabtu malam. Cahaya lampu jalan yang redup di sekitar stasiun menjadi saksi bisu ketika tim Reskrim Polsek Pauh mengintai gerak-gerik SR. Pria itu tampak gelisah, sesekali menoleh ke kanan-kiri, memegang ponsel, lalu mengantongi sesuatu ke dalam jaketnya.
Petugas yang turut didampingi oleh BRIGADIR Davri serta saksi sipil, termasuk Ketua RT setempat, Suwarno, akhirnya memutuskan untuk bertindak.
Tanpa perlawanan berarti, SR berhasil diamankan. Namun momen yang paling menegangkan terjadi ketika petugas menggeledah tubuhnya dan menemukan bungkusan kotak rokok merek Djisamsoe yang terasa agak berat.
Saat dibuka, mata petugas langsung terpaku pada plastik klip bening berisi butiran kristal putih.
“Ditemukan satu lembar plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar salah seorang petugas di lokasi.
Barang Bukti dan Pengakuan Mengejutkan
Selain sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan SR dalam aktivitas narkotika, antara lain:
- 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
- 1 unit sepeda motor Honda Kharisma abu-abu Nopol BA 4065 BG, yang sering dipakai pelaku untuk mengambil dan mengantar barang.
Dalam interogasi singkat di lokasi, SR akhirnya tak mampu lagi mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu membuat suasana malam di sekitar stasiun semakin hening—warga yang menyaksikan dari kejauhan hanya bisa menggeleng.
“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Pauh untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana sabu ini berasal dan siapa pemasok utamanya,” tegas AKP Nasirwan.
Bagian dari Operasi Besar: Ops Tumpas Bandar 2025
Penangkapan SR ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2025, sebuah operasi besar yang digelar Polresta Padang untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kota.
Operasi ini tidak hanya menyasar bandar besar, tetapi juga pengedar kecil dan pengguna aktif yang kerap menjadi mata rantai utama peredaran sabu di tingkat bawah.
AKP Nasirwan menyebut, modus pelaku semakin licik dan beragam. Beberapa di antaranya menyembunyikan sabu dalam kemasan rokok, minuman sachet, bahkan di dalam sandal. Namun kecermatan tim di lapangan membuat mereka tidak bisa lagi bersembunyi.
Ancaman Berat Menanti
Kini, SR harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Ancaman hukumannya tidak main-main minimal 4 tahun dan bisa mencapai 12 tahun penjara, bahkan lebih jika terbukti terlibat jaringan peredaran.
Kasus SR menambah daftar panjang tersangka narkoba yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Bandar 2025.
Namun bagi aparat Polsek Pauh, setiap penangkapan bukanlah akhir, melainkan awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Tujuan kami jelas—memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pauh,” tutup AKP Nasirwan tegas.
Catatan Redaksi:
Kasus SR menjadi pengingat keras bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Laporan kecil dari warga bisa menjadi kunci besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang mengintai di balik setiap bungkus rokok, setiap pesan singkat, dan setiap pertemuan mencurigakan di sudut kota.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Padang