Breaking News

Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Nelayan Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung. (Foto: Ist)

D'On, Sibolga
— Malam di Masjid Agung Sibolga seharusnya menjadi tempat yang damai. Namun, ketenangan itu pecah menjadi tragedi berdarah ketika Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa muda, kehilangan nyawanya dengan cara mengenaskan di tempat ibadah yang seharusnya menjadi rumah bagi kedamaian.

Kini, lima nelayan yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan maut itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas tindak kekerasan yang menewaskan Arjuna di halaman masjid pada Jumat dini hari (31/10/2025).

Penangkapan Kilat: Lima Pelaku Diringkus Kurang dari 72 Jam

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga hari setelah peristiwa nahas itu. Mereka adalah ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI  semuanya bekerja sebagai nelayan di wilayah pesisir Sibolga.

“Petunjuk kunci diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Eddy, Selasa (4/11/2025).

Dari rekaman CCTV, petugas mendapati serangkaian tindakan keji yang dilakukan secara brutal terhadap korban. Berdasarkan hasil analisis, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran di sejumlah titik di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah insiden tersebut. Tiga lainnya  SSJ, REC, dan CLI  dibekuk di lokasi berbeda dalam operasi lanjutan yang digelar tanpa jeda.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Saat ini kelima pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Peran Berbeda, Aksi Sama Brutalnya

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut. Empat di antaranya, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SSJ menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian  pasal yang sama yang sering digunakan dalam kasus perampokan sadis. SSJ dituduh tidak hanya ikut menganiaya korban, tetapi juga mengambil barang milik Arjuna setelah ia tak berdaya.

Barang Bukti Mengerikan: Rekaman CCTV dan Sebuah Kelapa

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting. Sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan yang paling mengejutkan  sebuah kelapa yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk memukul korban.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan ekstrem dan sadis. “Barang-barang itu menjadi bukti kuat bahwa pembunuhan ini dilakukan secara brutal dan bersama-sama,” ungkap Kapolres Eddy.

Kronologi Malam Maut di Masjid

Peristiwa tragis itu bermula pada Jumat dini hari. Arjuna Tamaraya, mahasiswa berusia 21 tahun, datang ke Masjid Agung Sibolga di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Ia datang dengan niat sederhana  mencari tempat beristirahat setelah seharian beraktivitas.

Namun, ketenangan malam itu berubah mencekam ketika salah satu pelaku menegur Arjuna. Tidak diketahui pasti isi teguran tersebut, tetapi situasi dengan cepat berubah menjadi pertengkaran. Tiga pelaku — ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40)  langsung melampiaskan amarahnya.

Tanpa ampun, korban dikeroyok di halaman masjid. Kepala Arjuna menjadi sasaran utama pukulan dan tendangan, hingga ia tersungkur bersimbah darah. Rekaman CCTV menunjukkan korban berusaha melindungi diri, namun kalah tenaga menghadapi tiga pria dewasa yang menghajarnya tanpa henti.

Saksi di sekitar lokasi sempat berusaha melerai, tetapi ketakutan membuat mereka tak berani mendekat. Arjuna akhirnya dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun luka parah di bagian kepala membuat nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi: Tidak Ada Pelaku Lain

Setelah pemeriksaan intensif, polisi memastikan tidak ada pelaku lain di luar lima tersangka tersebut. “Semua yang terlibat sudah kami amankan. Tidak ada pelaku tambahan di luar yang lima ini,” tegas Kapolres Eddy Inganta.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan. Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah prioritas kami,” ujarnya.

Duka yang Mendalam dan Janji Keadilan

Kematian Arjuna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Sibolga. Seorang mahasiswa muda yang datang untuk beristirahat di masjid  tempat yang seharusnya menjadi simbol kedamaian  justru menemui ajal dengan cara tragis.

Kapolres Sibolga menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden tersebut. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Polres Sibolga akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tuturnya.

Sebuah Pelajaran Kelam

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, bisa berakhir tragis. Arjuna Tamaraya, mahasiswa yang datang untuk mencari tempat beristirahat, kini menjadi simbol bahwa keadilan harus hadir  bahkan di tempat yang seharusnya paling damai.

(IN)

#Kriminal #Pengeroyokan