Hari Kedua Penertiban: Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak PKL di Jalur By Pass hingga Lubeg

Petugas Pol PP Padang Tertibkan PKL Kawasan By Pass dan Lubeg (Dok: Ist)
D'On, Padang – Upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan nyaman kembali digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Memasuki hari kedua operasi penertiban, Sabtu (15/11/2025), pasukan penegak perda itu bersama Tim Satuan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban (SK4) melakukan patroli menyeluruh di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Jika pada hari sebelumnya pengawasan difokuskan di sepanjang Jalan Batang Arau hingga Jalan Samudra, maka kali ini Satpol PP menyisir jalur vital kota: Jalur By Pass Padang hingga Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) wilayah yang kerap dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu dan trotoar jalan sebagai lokasi berdagang.
Imbauan Berkali-kali, Pelanggaran Tetap Terjadi
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa langkah tegas terpaksa diambil setelah pendekatan humanis dan persuasif yang selama ini dilakukan ternyata tidak diindahkan.
“Kita sudah berulang kali mengimbau para PKL agar tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang. Tapi karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, kita terpaksa melakukan tindakan tegas,” ujar Chandra.
Dalam penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan belasan lapak yang tetap berdiri di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Bahkan, sejumlah pedagang didapati meninggalkan begitu saja barang-barang dagangan dan peralatan lapak mereka di lokasi.
Melanggar Peraturan Daerah, Lapak Diamankan ke Mako Satpol PP
Chandra menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut bukan tanpa dasar hukum. Para pedagang dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Semua lapak yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang sebagai barang bukti dan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
“Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS. Jika ada pedagang yang sudah berkali-kali ditertibkan dan tetap membandel, maka akan kita proses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Chandra.
Imbauan untuk Pedagang: Tertiblah, Kota Ini Milik Kita Bersama
Di tengah penegakan aturan yang berlangsung, Chandra kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pedagang agar ikut berperan menjaga ketertiban kota. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi ada aturan dan tata ruang yang harus dihormati demi kenyamanan bersama.
“Silakan berdagang, kami tidak pernah melarang. Namun berjualanlah di tempat yang sudah diperuntukkan, bukan di fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.
Chandra mengajak seluruh warga Kota Padang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kerapian, dan keindahan kota, sekaligus mengembalikan fungsi fasum dan fasos sesuai peruntukannya.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL