Gadis SMA di Lengayang Melahirkan di Sekolah, Pelaku Diketahui Masih Satu Kaum: Kisah Tragis di Balik Ancaman dan Ketakutan

Pelaku Perkosaan Terhadap Pelajar SMA di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi (Dok: Kabar Pessel)
D'On, Pesisir Selatan - Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang siswi SMA di Kecamatan Lengayang berinisial SP (16) melahirkan bayi perempuan di lingkungan sekolahnya, Selasa (28/10/2025). Peristiwa mengejutkan itu membuka tabir gelap di balik kehamilan yang tak diketahui siapa pun hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial PR (32), yang tak lain adalah kerabat dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka PR ditangkap oleh Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka PR (32) diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban SP (16) secara berulang kali sejak Januari 2025. Aksi itu terjadi di rumah korban di Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang,” ungkap AKP Yogie, Jumat (31/10/2025).
Masuk Lewat Jendela, Lalu Mengancam Korban
Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus yang sama setiap kali melakukan aksinya. Ia diam-diam masuk ke kamar korban lewat jendela rumah pada malam hari, saat suasana sepi dan orang tua korban tengah terlelap.
Korban sempat berusaha melawan, namun ancaman pelaku membuat gadis belia itu tak berdaya.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban jika berani melapor kepada orang tuanya. Karena ketakutan, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” jelas Yogie.
Ancaman dan ketakutan itu terus menghantui SP hingga berbulan-bulan. Setiap kali malam tiba, ia hidup dalam bayang-bayang ketakutan — takut pelaku datang lagi, takut ketahuan orang tua, dan takut menanggung aib yang tak pernah ia minta.
Tanda-Tanda Kehamilan yang Tak Disadari
Waktu terus berjalan. Pada Mei 2025, SP mulai sering merasa mual dan muntah. Namun gadis polos itu tidak menyadari bahwa dirinya tengah mengandung. Ia mengira hanya kelelahan akibat belajar dan aktivitas sekolah. Tak satu pun orang di sekitarnya, termasuk pihak keluarga dan guru, menyadari kondisi sebenarnya.
Hingga akhirnya, pada Selasa pagi (28/10/2025), ketika pelajaran tengah berlangsung di kelasnya, SP tiba-tiba merasa sakit perut luar biasa. Teman-teman dan guru yang panik segera membawanya ke ruang UKS, namun tak lama berselang, gadis malang itu melahirkan bayi perempuan di sekolah.
Suasana sekolah sontak berubah menjadi geger. Para guru dan murid tidak menyangka bahwa siswi pendiam itu telah hamil selama berbulan-bulan tanpa diketahui siapa pun.
Pengakuan yang Mengguncang
Pihak sekolah segera membawa SP ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapat pertolongan medis. Di sana, di tengah rasa sakit dan kebingungan, SP akhirnya menceritakan kebenaran yang selama ini ia pendam. Kepada ibunya, ia mengaku bahwa ayah dari bayi yang baru dilahirkannya adalah PR (32), pria yang masih satu kaum dengan keluarganya.
Pengakuan itu membuat keluarga terpukul. Mereka tak menyangka pelaku yang selama ini dikenal dekat dan dianggap seperti saudara, justru tega menodai darah daging sendiri.
“Korban baru mengakui semuanya setelah melahirkan. Dari pengakuan korban dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Motif
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat. Tersangka PR ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kini tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur bujuk rayu atau kekerasan psikis yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera Barat, khususnya di lingkungan yang justru seharusnya menjadi tempat aman bagi korban.
Seruan Perlindungan untuk Anak
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda perubahan perilaku anak dan remaja. Dalam banyak kasus, korban kekerasan seksual kerap menyimpan trauma dalam diam karena rasa takut, malu, atau ancaman pelaku.
“Kami berharap masyarakat, terutama keluarga, lebih peduli dan berani melapor jika ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman dan terlindungi,” tegas AKP Yogie.
Kini, PR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SP masih dalam perawatan intensif dan pendampingan psikologis. Bayi mungil yang lahir dari peristiwa kelam itu kini menjadi saksi bisu atas kegagalan lingkungan melindungi seorang anak dari predator di sekitarnya.
(KP)
#Peristiwa #Perkosaan #PesisirSelatan #GadisSMAdiPesselMelahirkandiKelas