Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
D'On, Jakarta — Senja baru saja merayap di langit Jakarta ketika gerbang Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka pada Jumat, 28 November 2025. Jarum jam menunjuk pukul 17.15 WIB ketika Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, melangkah keluar bersama dua mantan direksi lainnya:
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan (2019–2024), dan
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan (2020–2024).
Ketiganya baru saja dinyatakan bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, keputusan yang menandai babak baru dalam salah satu perkara korupsi BUMN paling disorot tahun ini.
Suasana di Rutan KPK: Bebas, Menyapa, dan Melangkah ke Sorotan Kamera
Para jurnalis telah berjaga sejak pagi. Setiap pergerakan pintu besi rutan memantik bunyi klik kamera, seolah menandai irama peristiwa. Begitu keluar, Ira dan kedua rekannya menyapa media—senyum tipis, langkah terukur, ekspresi yang memadukan kelegaan dan kewaspadaan.
Mereka berjalan ke area yang disiapkan untuk memberikan pernyataan resmi. Inilah penampilan publik pertama mereka setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiba di KPK pada pagi hari.
Latar Kasus: Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Berujung Terseret Hukum
Ketiganya sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
KPK menilai proses akuisisi itu menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Namun sejak tahap pembelaan, Ira Puspadewi bersikeras bahwa keputusan akuisisi tersebut justru menguntungkan negara, karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasionalnya, aset yang menurutnya memperkuat posisi bisnis perusahaan penyeberangan milik negara itu.
Pada 6 November 2025, dalam pledoi yang disampaikan dengan nada tegas, Ira menolak seluruh anggapan bahwa ia merugikan negara.
Vonis yang Sempat Memunculkan Perbedaan Pendapat Hakim
Meski para terdakwa membela diri, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pada 20 November 2025:
- 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira,
- 4 tahun penjara masing-masing untuk Yusuf dan Harry.
Menariknya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion. Ia menilai perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi, suatu catatan resmi dalam putusan yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir hukum di antara para hakim.
Catatan dissenting ini kelak menjadi salah satu titik perhatian publik ketika isu rehabilitasi mulai berembus.
Langkah Istana: Rehabilitasi dari Presiden
Pada 25 November 2025, tiga pejabat negara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi bagi ketiga mantan direksi ASDP tersebut.
Keputusan Presiden itu baru diterima KPK pada pagi hari 28 November 2025. Proses administrasi kemudian berjalan cepat, hingga akhirnya ketiganya dinyatakan bebas pada sore hari di tanggal yang sama.
Apa Selanjutnya?
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai implikasi hukum lanjutan setelah pemberian rehabilitasi. Di sisi lain, publik menanti penjelasan lebih dalam soal alasan dan pertimbangan substantif yang menjadi dasar keputusan Presiden.
Sementara itu, perjalanan kasus ini yang semula mengarah pada vonis berat lalu dipatahkan oleh rehabilitasi tingkat negara diperkirakan masih akan menjadi sorotan politik, hukum, dan tata kelola BUMN dalam beberapa bulan ke depan.
(L6)
#Hukum #KPK #KorupsiASDP #IraPuspadewi