Dana Zakat Rp16,6 Miliar Disikat, Empat Pejabat Baznas Jadi Tersangka

Kejari Enrekang
D'On, Enrekang - Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang pada Jumat (28/11/2025) tampak seperti ruangan yang menahan napas: dingin, tegang, dan dipenuhi tumpukan berkas yang menceritakan kelamnya pengelolaan dana umat. Di balik tumpukan itu, terkuak kasus yang mencoreng lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah masyarakat korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
Kepala Kejari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, mengumumkan penetapan empat mantan pejabat Baznas Enrekang sebagai tersangka. Mereka adalah S, mantan Ketua Baznas (Maret–Juni 2021), serta tiga komisioner aktif periode 2021–2024: B, KL, dan HK.
“Penetapan tersangka sudah kami sampaikan pada 27 November 2025 kemarin,” ujar Fajar, membuka lanskap kasus yang kian menggelinding seperti batu panas di tengah publik.
Modus Sistematis: Dari Potongan Penghasilan Mustahik hingga Lembaga Siluman
Hasil penyidikan memotret bagaimana praktik culas ini berlangsung secara terstruktur, seolah para tersangka menyusun sebuah orkestra gelap: setiap orang memegang peran, dan setiap keputusan terhubung satu sama lain.
Penyidik menemukan bahwa:
1. Masyarakat yang harusnya menerima zakat justru dipotong penghasilannya
Salah satu penyimpangan paling mencolok: kelompok masyarakat yang masuk kategori mustahik dipaksa menyetor sebagian penghasilan. Mereka yang semestinya menerima bantuan justru diperlakukan sebagai sumber pemasukan.
Alhasil, Baznas Enrekang sempat terlihat “gemuk” dalam laporan pengumpulan dana—padahal sesungguhnya itu hasil praktik yang bertentangan dengan syariah.
2. Verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif
Para tersangka diduga membuat verifikasi administrasi palsu dan laporan pertanggungjawaban “hantu”, seolah penyaluran sudah dilakukan dengan benar. Fakta di lapangan menunjukkan banyak berkas itu hanya dokumen tanpa jejak nyata.
3. Dana ZIS dialirkan ke lembaga tidak berhak
Alih-alih disalurkan kepada 8 golongan yang berhak, dana ZIS justru diberikan kepada organisasi atau kegiatan yang tidak memiliki kaitan dengan zakat. Ironisnya, sebagian lembaga penerima bahkan sudah memiliki pendanaan dari sumber lain.
4. Konflik kepentingan
Beberapa tersangka ternyata merangkap sebagai pengurus pada lembaga yang menerima aliran dana ZIS.
Peran ganda ini menabrak prinsip etika dan hukum, menciptakan lingkaran kepentingan yang menguntungkan segelintir orang.
Belanja Pegawai Bengkak: Dana Amil Jadi Lumbung Tunjangan
Penyidik juga mendapati penggunaan dana amil yang melebihi ambang batas syariah.
Dana tersebut digunakan untuk:
- gaji,
- tunjangan kinerja,
- tunjangan harian dan jabatan,
- THR,
- gaji ke-13,
- tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan,
- insentif lembur,
- serta aneka tunjangan lain.
Proporsi belanja pegawai ini menembus lebih dari 50% dari total dana amil yang terkumpul angka yang jauh melampaui batas ketentuan.
Seolah belum cukup, dalam proses penyaluran bantuan untuk mustahik pun dana operasional kembali dipotong. Padahal biaya operasional seharusnya berasal dari porsi dana amil, bukan dari hak penerima zakat.
“Pengurus Baznas lebih mengutamakan kebutuhan internal amil ketimbang kewajiban kepada mustahik,” tegas Fajar.
Kerugian Negara: Rp16,6 Miliar, Baru Rp1,1 Miliar yang Kembali
Audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Agama mengungkap kerugian negara mencapai:
Rp16.659.999.136
Selama penyidikan, beberapa pihak mengembalikan dana dengan total Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara. Sisanya masih harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari pertama setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter pemeriksa.
Ancaman Hukum Berat
Para tersangka dijerat pasal-pasal korupsi dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
- juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- serta ancaman pidana tambahan berupa pemiskinan melalui Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan menegaskan proses hukum belum berhenti: tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan menyusul.
Ajakan Transparansi
A. Fajar menutup pernyataannya dengan peringatan lembut namun tegas:
“Kami meminta semua pihak kooperatif. Dan kami berharap pemberitaan media tetap berdasar informasi resmi, bukan spekulasi.”
Kasus ini menjadi cermin pahit: ketika tangan yang seharusnya menjaga amanah umat justru merogoh kantong umat itu sendiri.
Zakat yang mestinya menjadi jembatan bagi mereka yang rapuh, malah dijadikan ladang keuntungan bagi segelintir orang berkuasa.
(L6)
#KorupsiDanaBaznas #Korupsi #Hukum