Breaking News

Buron 9 Bulan Akhirnya Tumbang: Sopir Tangki CPO Digulung Polisi dalam Operasi Senyap

19 Ton CPO Raib, Satu Sopir Jadi Aktor Utama: Inilah Akhir Pelarian Z.A

D'On, Pesisir Selatan
– Sebuah operasi lintas wilayah yang berlangsung intens dan penuh strategi akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) bernilai besar dan menangkap pelaku utamanya setelah hampir sembilan bulan menghilang.

Pelaku berinisial Z.A. (41), seorang sopir mobil tangki CPO yang dipercaya perusahaan untuk mengangkut komoditas bernilai tinggi itu, diringkus tanpa perlawanan di Jalan Raya Bawan – Pasaman Barat, tepat di depan SPBU Bawan, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis malam, 20 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., yang turun ke lapangan bersama tim. Operasi itu turut melibatkan dukungan penuh dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam, sebuah bentuk kolaborasi antarwilayah yang jarang diekspos namun menjadi kunci keberhasilan.

Modus Rapi: Sopir Percaya Perusahaan Menjual Muatan Diam-Diam

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, ketika Z.A., yang bekerja sebagai sopir tangki CPO milik PT Erlimaem Lestari Abadi, mengambil muatan 19,160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill. Minyak sawit mentah itu seharusnya diantarkan ke gudang perusahaan di Teluk Bayur, Padang.

Namun alih-alih mengantar, Z.A. memilih menyimpang dari rute dan menjual seluruh isi tangki kepada seseorang berinisial A, yang diduga pemain lama dalam transaksi ilegal CPO, di Pasar Bukit Air Haji, Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

Mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU, yang semestinya tiba di Padang, justru ditemukan dalam kondisi kosong melompong di Jalan Raya Air Haji – Mukomuko pada 8 Februari 2025. Tidak ada sopir, tidak ada muatan, hanya sebuah kendaraan besar terparkir seperti ditinggalkan begitu saja.

Perusahaan langsung menyadari ada kejanggalan. Dari pemeriksaan dan perhitungan muatan yang hilang, kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta angka yang cukup besar untuk memicu penyelidikan intensif lintas kabupaten.

Pengejaran Panjang Berakhir di Bawan

Tim penyidik kemudian menelusuri jejak Z.A., yang kabur setelah dugaan penggelapan terungkap. Pelacakan dilakukan dari lokasi transaksi gelap hingga titik-titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Informasi intelijen akhirnya mengarah pada keberadaan Z.A. di wilayah Kabupaten Agam. Mengetahui pelaku sedang melintas di kawasan Bawan, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan dengan skenario penyergapan yang terukur.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Polres Pesisir Selatan dan Polres Agam,” ujar AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Pelaku langsung dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel bersama barang bukti, termasuk mobil tangki dan sejumlah barang pribadi yang ikut diamankan.

Komitmen Berantas Kejahatan Ekonomi

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan penjualan CPO ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perusahaan dan perekonomian daerah. Keberhasilan ini juga menandai komitmen Polres Pessel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan perusahaan dan negara.

Penyidik kini mendalami peran pihak lain, termasuk keberadaan A, yang diduga kuat menjadi penadah utama dalam sindikat ini.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Penggelapan #PolresPessel