Breaking News

Bidan Desa Ev Resmi Ditahan, Diduga Lalai Saat Sunat Hingga Kepala Kemaluan Bocah Terpotong

Bidan Desa Ev

D'On, Pelalawan
– Suasana di Markas Polres Pelalawan mendadak hening saat seorang bidan desa berinisial Ev (29) digiring penyidik menuju ruang tahanan perempuan. Dengan wajah pucat dan mata yang berkaca-kaca, perempuan muda itu resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyisakan luka mendalam bagi seorang bocah SD.

Kasus ini mencuat setelah tindakan sunat yang dilakukan Ev pada Juni 2025 di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, berujung tragedi. Salah satu pasiennya, bocah berinisial AS (9), mengalami cidera parah: bagian kepala kemaluan sang anak dilaporkan terpotong, memaksa korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Mediasi Gagal, Laporan Bergulir ke Polisi

Keluarga korban yang tak terima dengan hasil tindakan medis tersebut sempat mengikuti proses mediasi. Namun, upaya damai antara keluarga dan pihak bidan berulang kali menemui jalan buntu. Ketidakpuasan keluarga AS membuat kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, hingga kemudian naik ke tahap penyidikan.

Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, Ev langsung kami tahan dan ditempatkan di sel Rutan Polres Pelalawan,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (22/11).

Sebelumnya, Ev sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama, sehingga penyidik meningkatkan upaya pemanggilan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Hingga 5 Tahun Penjara

Berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi menetapkan Ev sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kombinasi pasal itu membuat Ev terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap relevan, mulai dari keluarga korban, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga para ahli medis yang dimintai pendapat profesional.

Detik-detik Penahanan: Wajah Murung dan Langkah Goyah

Pantauan di lapangan memperlihatkan Ev berjalan dengan langkah pelan menuju sel tahanan. Kedua tangannya terus menggenggam keras ujung bajunya, seolah mencoba menahan emosi. Beberapa petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan nampak mengawal ketat proses tersebut.

Sesampainya di depan pintu sel perempuan, Ev sempat berhenti sejenak, menarik napas dalam, sebelum akhirnya masuk ke ruang yang kini akan menjadi tempatnya menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Menunggu Kelanjutan Berkas Perkara

Kasus ini belum berakhir. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, Ev akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan kelalaiannya.

Sementara itu, keluarga korban masih berharap keadilan ditegakkan dan kondisi kesehatan AS dapat terus membaik pasca menjalani perawatan intensif.

(R)

#Malpraktek #KemaluanBocahTerpotong #Peristiwa