Breaking News

Tiga Polisi Penumpang Rantis yang Lindas Affan Dijatuhi Sanksi: “Mereka Harus Minta Maaf”

Polisi mengeluarkan kendaraan rantis untuk bubarkan massa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024)

D'On, Jakarta
— Satu per satu, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) maut yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, kini harus menghadapi konsekuensi etik. Setelah penyelidikan intensif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota yang duduk sebagai penumpang di dalam rantis tersebut: Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.

Meski ketiganya bukan pengemudi, lembaga etik Polri menilai mereka tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab. Ada unsur kelalaian, ketidaksiapan, dan kegagalan untuk menjalankan peran profesional sebagai anggota Polri yang semestinya mampu mencegah tragedi.

“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban,”
tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam pernyataannya, Jumat (3/10/2025).

Sidang Etik Digelar Tiga Hari Berturut-turut

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiga anggota Brimob tersebut digelar di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri, dan berlangsung maraton selama tiga hari berturut-turut, dari 1 hingga 3 Oktober 2025.

Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dengan jajaran pejabat dari Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai panel penilai. Masing-masing anggota yang disidangkan dihadapkan dengan empat orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah.

Dalam pemeriksaan, sidang menyoroti secara tajam aspek tanggung jawab moral dan etika dari ketiga polisi tersebut. Mereka dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan pentingnya perilaku terpuji dan profesionalisme anggota Polri dalam setiap tindakan di lapangan.

Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela

Hasil persidangan menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan tercela. Meskipun bukan pengemudi, kehadiran mereka di dalam kendaraan dinilai tidak disertai sikap tanggap dan tanggung jawab ketika insiden yang menewaskan Affan terjadi.

Sebagai konsekuensi, ketiganya dijatuhi dua bentuk sanksi:

  1. Sanksi Etik – diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri sebagai bentuk penyesalan atas pelanggaran moral dan profesi yang dilakukan.
  2. Sanksi Administratifditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Langkah ini, menurut Erdi, merupakan bagian dari upaya Polri menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan disiplin internal, serta mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat tragedi tersebut.

“Penegakan kode etik bukan hanya soal menghukum, tetapi juga mengembalikan marwah institusi. Setiap anggota harus paham, di balik seragam itu ada tanggung jawab besar,”
ujar Erdi dengan nada tegas.

Citra Polri di Ujung Ujian

Kasus Affan Kurniawan telah menjadi sorotan publik sejak insiden mengenaskan itu terjadi. Affan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah operasi pengamanan massa. Video dan kesaksian warga sempat viral, menimbulkan gelombang kecaman dan tuntutan agar Polri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Bagi sebagian masyarakat, langkah penegakan etik terhadap para penumpang rantis ini menjadi ujian nyata atas komitmen reformasi internal Polri. Bukan hanya mencari kambing hitam, tetapi menunjukkan bahwa setiap bentuk kelalaian  sekecil apa pun  tetap memiliki konsekuensi.

Dengan keputusan ini, Polri berusaha menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang memakai seragam Bhayangkara, baik pengemudi, penumpang, maupun komandan, tetap terikat oleh sumpah dan kode etik profesi.

“Penegakan kode etik adalah pondasi untuk membangun Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,”
tutup Erdi.

Catatan Redaksi

Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan telah menjadi pengingat keras tentang pentingnya kesadaran etik dan empati di lapangan. Sanksi terhadap ketiga anggota Brimob mungkin belum menutup luka keluarga korban, tetapi setidaknya menjadi sinyal bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada siapa yang memegang kemudi  tetapi juga pada siapa yang diam ketika bisa mencegah.

(Mond)

#AffanKurniawan #MobilRantisTabrakOjol #Polri #Hukum