Breaking News

Terungkap! Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Libatkan ASN, Guru, hingga Mahasiswa, Polisi: “Mereka Cari Sensasi!”

34 peserta pesta seks sesama jenis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dipta Wahyu/BASRA

D'On, Surabaya
— Kota Pahlawan kembali diguncang kabar yang membuat publik terperangah. Sebuah pesta seks sesama jenis (gay party) yang digelar secara tertutup di kawasan Surabaya pada Minggu (19/10) dini hari, terbongkar oleh aparat kepolisian. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 34 pria dari beragam latar belakang profesi diamankan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, petani, wiraswasta, hingga mahasiswa.

Kasus yang mencuat ini menjadi sorotan luas karena memperlihatkan bagaimana kegiatan ilegal tersebut dilakukan secara rapi dan sistematis. Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/10), Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa pesta tersebut dirancang dengan struktur organisasi layaknya sebuah acara resmi.

“Kegiatan ini diorganisir secara tertutup dan terdiri dari empat klaster peran  mulai dari pendana, admin utama, admin pembantu, hingga peserta,” jelas Edy di hadapan awak media.

Gratis Tapi Penuh Risiko

Yang membuat aparat heran, pesta seks tersebut tidak memungut biaya sepeser pun. Tak ada tiket, tak ada biaya pendaftaran, tak ada pungutan tersembunyi. Semuanya dilakukan secara sukarela, dengan alasan sederhana: mencari sensasi dan kesenangan.

“Motifnya murni untuk mencari sensasi dan kepuasan. Dari hasil pemeriksaan, ada peserta yang baru pertama kali ikut, tapi ada juga yang sudah delapan kali terlibat dalam kegiatan semacam ini,” beber AKBP Edy.

Dari hasil penyelidikan sementara, para peserta saling mengenal melalui grup komunikasi daring yang dikelola secara rahasia. Lokasi pesta berpindah-pindah, dengan sistem undangan tertutup agar tidak mudah terendus aparat.

Pihak kepolisian menduga bahwa kegiatan seperti ini sudah berjalan cukup lama dan melibatkan jaringan luas, bahkan antar daerah. “Kita masih dalami kemungkinan adanya penyelenggara lain di luar Surabaya,” imbuhnya.

Jerat Hukum Menanti

Kasus ini kini telah memasuki babak hukum. Dari 34 orang yang diamankan, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rinciannya, sebagai berikut:

  • Klaster pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP;
  • Admin utama dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP;
  • Admin pembantu dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP;
  • Para peserta dijerat Pasal 36 UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

Fenomena Sosial yang Mengkhawatirkan

Kasus ini tak sekadar menjadi catatan hukum, tetapi juga menggambarkan fenomena sosial yang kian kompleks di tengah masyarakat urban. Surabaya, yang dikenal sebagai kota besar dengan kehidupan modern dan terbuka, kini dihadapkan pada realitas baru: pergeseran moralitas dan praktik seks bebas yang kian marak dilakukan secara daring dan rahasia.

Psikolog sosial yang dihubungi terpisah, menyebut bahwa maraknya perilaku seperti ini sering kali berakar dari kebutuhan mencari penerimaan sosial, rasa penasaran, hingga kejenuhan terhadap rutinitas hidup. “Banyak yang mencari pelarian, tapi sayangnya melalui cara yang melanggar norma dan hukum,” ujarnya.

Polisi Tegaskan: Tidak Ada Toleransi

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengungkapan kasus ini bukan akhir. Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus menelusuri jaringan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pornografi maupun pesta seks ilegal.

“Kegiatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan tindak tegas siapa pun yang mencoba menyelenggarakan kegiatan serupa,” tegas AKBP Edy.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk alat komunikasi, pakaian, dan perlengkapan pesta yang digunakan saat kejadian.

Kabar ini pun memantik reaksi keras dari masyarakat. Sebagian mengecam keras perbuatan para pelaku yang dianggap merusak nilai moral dan mencoreng nama baik profesi, terutama karena ada guru dan ASN di antara tersangka. Namun, sebagian lain menilai kasus ini juga menjadi alarm sosial bahwa pendidikan seks dan kontrol sosial di masyarakat masih lemah.

(K)

#PestaSeksSesamaJenis #Gay #Hukum