Breaking News

Tega! Paman di Dharmasraya Diduga Cabuli Kemenakan, Sempat Ancam Korban dengan Benda Tajam

MJ Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan Sendiri Diamankan Polres Dharmasraya (Dok: Info Dharmasraya)

D'On, Dharmasraya
— Warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, digemparkan dengan penangkapan seorang pria paruh baya berinisial MJ (53) yang diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap kemenakannya sendiri, seorang gadis berusia 15 tahun yang dalam berita ini disebut sebagai Bunga (nama samaran).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelaku disebut tidak hanya melakukan perbuatan tercela, tetapi juga mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil meringkus MJ di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke kepolisian. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Ancaman dan Intimidasi ke Korban

Dari laporan yang diterima polisi, MJ diduga telah beberapa kali melancarkan bujuk rayu disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga disebut mengancam korban dengan benda tajam, membuat gadis belia itu tak berdaya dan takut untuk melawan.
“Korban mengalami tekanan luar biasa. Pelaku menggunakan ancaman agar korban diam dan tidak melapor,” ungkap seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Korban Kini dalam Pendampingan

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak lembaga terkait untuk memastikan kondisi psikisnya tetap stabil.
“Korban berada dalam pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kasat Reskrim.

Seruan untuk Waspada

Kasus yang melibatkan hubungan darah ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan paling dekat sekalipun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata jika melihat tanda-tanda kekerasan atau tekanan terhadap anak.
“Laporkan segera bila menemukan indikasi kekerasan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kasat Reskrim.

Kasus MJ kini memasuki tahap penyidikan, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa serupa di masa sebelumnya. Sementara warga berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

(Mond)

#KekerasanSeksual #Kriminal #Dharmasraya