Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Tinggalkan Barang di Trotoar Jalan Sutan Syahrir: “Trotoar Bukan Gudang!”

Personil Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Berdiri diatas Fasum (Dok: Ist)
D'On, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban kota. Rabu pagi (22/10/2025), petugas turun langsung ke Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan begitu saja di trotoar dan badan jalan setelah berjualan.
Aksi penertiban ini bukan tanpa alasan. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kebiasaan sebagian pedagang meninggalkan lapak di fasilitas umum merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Trotoar dan badan jalan bukan tempat menyimpan gerobak. Itu fasilitas umum untuk pejalan kaki dan kendaraan. Begitu ada laporan warga yang merasa terganggu, kami langsung turun ke lokasi,” tegas Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah barang yang ditinggalkan di lokasi, antara lain satu unit gerobak, beberapa kursi plastik, terpal, serta papan kayu. Semua barang tersebut kemudian diamankan ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dipanggil PPNS, Bisa Berujung Tipiring
Menurut Chandra, pemilik lapak yang barangnya diamankan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika hasil pemeriksaan nanti terbukti bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali kami tertibkan tapi tetap melanggar, maka kami akan ajukan ke pengadilan untuk ditindak melalui proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ujar Chandra dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin hanya sekadar menertibkan di lapangan tanpa tindak lanjut hukum. Tujuannya adalah memberi efek jera bagi para pelanggar dan memastikan fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Respons Cepat Sesuai Program “Padang Sigap”
Penertiban ini, kata Chandra, merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis Pemko Padang bertajuk “Padang Sigap”, yang menekankan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Begitu laporan diterima, tim Satpol PP segera bergerak tanpa menunggu lama.
“Program ini adalah bentuk nyata komitmen Pak Wali Kota agar Padang tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. Kami hanya menjalankan amanat itu di lapangan,” ungkapnya.
Apresiasi untuk Warga yang Peduli
Di akhir pernyataannya, Chandra Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut aktif melaporkan pelanggaran di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wajah kota agar tetap rapi dan indah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan melapor. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap para pedagang juga mau mematuhi aturan, berdaganglah di tempat yang tidak mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan,” tutur Chandra.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebagaimana mestinya.
“Kota Padang adalah rumah kita bersama. Mari jaga agar tetap tertib, indah, dan nyaman bagi semua warga,” tutupnya.
Latar Belakang
Penertiban PKL di trotoar dan badan jalan sudah menjadi perhatian rutin Satpol PP Kota Padang dalam beberapa tahun terakhir. Selain melanggar aturan, keberadaan lapak-lapak liar sering menyebabkan kemacetan, menumpuknya sampah, dan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki.
Dengan adanya tindakan tegas ini, pemerintah berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan memilih berjualan di lokasi resmi yang telah disediakan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban kota.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL