Breaking News

Satnarkoba Polres Sijunjung Gerebek Rumah di Guguk Tinggi, Amankan Pria 38 Tahun dan Shabu Siap Edar

Idil (38) Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sijunjung (Dok: Marlim)

D'On, Sijunjung —
Malam yang sunyi di Jorong Guguk Tinggi, Kenagarian Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, berubah tegang pada Kamis (21/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MAIDIL PUTRA alias IDIL (38), warga Jorong Koto Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dari tangan pria yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta itu, polisi menemukan berbagai barang bukti kuat yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penangkapan Tengah Malam Berdasarkan Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Warga menduga tempat itu sering digunakan sebagai lokasi pesta sabu.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB,” ujar AKP Syafwal.

Saat tim Satnarkoba tiba di lokasi, tersangka tampak gugup dan berusaha menyembunyikan sesuatu. Namun, petugas yang sudah bersiap segera mengamankan pria tersebut untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Barang Bukti: Shabu, Timbangan Digital, dan Alat Hisap

Hasil penggeledahan di rumah dan tubuh tersangka cukup mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, hingga alat hisap bong yang menandakan aktivitas konsumsi sekaligus transaksi narkotika.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka:

  1. Satu plastik klip bening berukuran sedang, berisi:

    • Satu paket sabu siap edar.
    • Tujuh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
  2. Satu tas selempang hitam berisi:

    • Dua paket sedang sabu diduga siap edar.
    • Dua plastik klip kosong.
    • Satu unit timbangan digital berwarna hitam.
  3. Satu set alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka Idil tak mampu mengelak. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian memanggil beberapa warga untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan, memastikan setiap langkah berlangsung transparan.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, Maidil Putra alias Idil dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tak main-main — penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, tergantung pembuktian dalam proses peradilan.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Syafwal.

Komitmen Polres Sijunjung Berantas Narkoba

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Sijunjung tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Ini bukti nyata bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

(Mond)

#Narkoba #PolresSijunjung #Sabu