Breaking News

LBH Padang: Kasus Keracunan MBG di Agam Bukan Sekadar Kelalaian, tapi Pelanggaran HAM

Sekab Agam Tinjau Anak yang Dirawat Akibat Keracunan MBG (Dok: IM)

D'On, Padang, Sumatera Barat
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa insiden keracunan massal yang menimpa lebih dari seratus warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bukanlah kejadian biasa. Bagi lembaga ini, kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh negara.

Insiden itu terjadi pada Rabu (1/10/2025), ketika 122 warga dari Desa Manggopoh dan Kampung Tengah mendadak jatuh sakit usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat ini justru menimbulkan duka dan kepanikan massal.

“Negara Tidak Boleh Lepas Tangan”

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai keputusan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara program MBG di Agam bukanlah solusi. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya mengambil langkah reaktif, tetapi harus menunjukkan pertanggungjawaban nyata terhadap para korban.

“Ini pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesehatan dan pendidikan,” ujar Adrizal, dikutip dari TribunPadang.com, Jumat (3/10/2025).
“Selain itu, insiden ini berpotensi melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.”

Menurutnya, kebijakan menghentikan sementara program MBG justru menunjukkan minimnya evaluasi dan tanggung jawab negara. “Kalau hanya dihentikan sementara, besok bisa dijalankan lagi tanpa ada perbaikan mendasar. Negara wajib bertanggung jawab terhadap korban keracunan,” tegasnya.

Desak Evaluasi dan Proses Hukum

LBH Padang juga mendesak agar evaluasi besar-besaran dilakukan, mulai dari aspek manajemen pelaksanaan hingga pengawasan distribusi makanan. Ia menilai, program sebesar MBG yang menyedot anggaran triliunan rupiah seharusnya dijalankan dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat, bukan asal jalan.

“Program strategis seperti MBG tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ini soal nyawa rakyat, bukan sekadar proyek pencitraan,” tegas Adrizal.
“Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak terkait, termasuk penyedia pihak ketiga.”

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Negara hadir bukan untuk memperdagangkan kebutuhan dasar rakyatnya, tetapi memastikan setiap warganya hidup sehat, aman, dan sejahtera,” tambahnya.

LBH Padang Buka Posko Pengaduan

Sebagai langkah konkret, LBH Padang telah membuka posko pengaduan dan advokasi untuk membantu para korban. Posko ini menghimpun berbagai laporan dan bukti dari masyarakat — termasuk dokumen, foto, hingga video — yang nantinya akan dijadikan bahan advokasi hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Adrizal.
“Negara harus paling bertanggung jawab atas insiden ini, bukan sekadar mencari kambing hitam di lapangan. Ini bukan hanya soal keracunan makanan, tapi soal gagalnya negara melindungi hak dasar warganya.

Program Bergizi yang Berujung Petaka

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya digadang sebagai salah satu program unggulan nasional untuk mendukung kesehatan masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, peristiwa di Agam menjadi alarm keras tentang lemahnya pengawasan di lapangan.

Beberapa warga yang menjadi korban dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, dan diare berat, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pemerintah daerah setempat sempat menghentikan sementara distribusi makanan MBG sambil menunggu hasil uji laboratorium terhadap bahan pangan dan pengolahan makanan yang digunakan.

Namun bagi LBH Padang, penghentian sementara tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum dan evaluasi sistemik hanyalah bentuk penghindaran tanggung jawab.

“Jangan Jadikan Rakyat sebagai Kelinci Percobaan”

Menutup pernyataannya, Adrizal menegaskan kembali bahwa kejadian di Agam tidak boleh berlalu begitu saja.
“Rakyat tidak boleh dijadikan kelinci percobaan dari program yang dijalankan tanpa perencanaan matang,” ujarnya tegas.
“Program sebesar ini harus membawa manfaat, bukan malapetaka. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar dalam bentuk spanduk dan slogan.”

(*)

#KeracunanMBG #Agam #LBHPadang #MakanBergiziGratis