Ibu Buang Bayi ke Jurang Ngarai Sianok, Jasad Terpotong Tiga Bagian, Polisi: “Dia Sudah Berniat Membunuh Sejak Hamil Tujuh Bulan”

Lokasi potongan tubuh bayi ditemukan di pinggir Ngarai Sianok. Foto: Dok. Polsek Kota Bukuttinggi
D'On, Bukittinggi, Sumatera Barat — Bukittinggi yang dikenal sejuk dan tenang mendadak gempar. Di antara tebing curam Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, warga dikejutkan oleh penemuan jasad bayi perempuan dalam kondisi mengenaskan terpotong menjadi tiga bagian.
Potongan tubuh mungil itu ditemukan berserakan di sekitar ngarai: bagian pinggang ke kaki, tangan kiri, dan kepala. Sementara satu tangan dan sebagian badan belum ditemukan hingga kini. Polisi menyebut, jasad itu diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, seorang perempuan muda berusia 21 tahun bernama Ica.
Kini, Ica telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polresta Bukittinggi. “Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ibu si bayi,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Kompol Anidar, Minggu (26/10).
Melahirkan Diam-Diam di Kamar Mandi
Dari hasil penyelidikan, tragedi itu bermula pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ica, yang saat itu tengah mengandung sembilan bulan, melahirkan tanpa bantuan siapa pun di kamar mandi rumahnya. Proses itu berlangsung dalam kesunyian dan ketakutan.
Namun, tangisan pertama bayi yang seharusnya menjadi tanda kehidupan justru menjadi awal dari tragedi. Ketakutan ketahuan oleh keluarga dan tetangga, Ica menyiram bayi itu dengan air berulang kali. Tangisan pun berhenti. Dalam pengakuannya kepada polisi, ia mengira anaknya telah meninggal.
Setelah itu, ia membungkus tubuh mungil itu dengan daster dan berjalan menuju jurang di kawasan Bukit Cangang. Di sana, tanpa menoleh lagi, ia melemparkan jasad anaknya ke dalam ngarai yang dalam.
Potongan Tubuh Berserakan di Dasar Ngarai
Beberapa jam kemudian, warga menemukan potongan tubuh bayi di dasar jurang. Tidak utuh lagi.
“Pengakuan sementara, dia membuang bayinya secara utuh. Tapi ketika ditemukan, jasad bayi itu sudah terpotong tiga bagian,” ujar Kompol Anidar.
Polisi masih menyelidiki penyebab mutilasi itu apakah akibat terbentur batu saat jatuh atau karena tindakan lain. Pencarian potongan tubuh yang belum ditemukan masih terus dilakukan di sekitar lokasi penemuan.
Sudah Berniat Membunuh Sejak Kandungan Tujuh Bulan
Fakta mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan lanjutan. Ica ternyata sudah berniat mengakhiri nyawa anaknya sejak kandungannya berusia tujuh bulan.
“Dua bulan sebelum melahirkan, tersangka memukul-mukul perutnya sendiri. Ia juga mengaku sudah punya niat, kalau nanti anaknya lahir, akan dibunuh,” ungkap Anidar.
Motifnya diduga karena rasa takut dan tekanan sosial. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan faktor lain termasuk kondisi psikologis tersangka.
Terancam 15 Tahun Penjara, Bisa Lebih
Atas perbuatannya, Ica dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Namun, kepolisian tak menutup kemungkinan untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan jika terbukti ada unsur kesengajaan.
“Bisa mengarah ke situ,” kata Kompol Anidar tegas.
Suara Hati yang Terlambat Didengar
Kisah tragis ini membuka kembali luka sosial yang sering tersembunyi perempuan muda yang menghadapi kehamilan tanpa dukungan, lalu terjebak dalam ketakutan dan keputusasaan.
Namun apa pun alasannya, tindakan Ica telah merenggut nyawa seorang bayi yang baru mengenal dunia.
Di balik dinginnya pasal hukum dan garis polisi di Bukit Cangang, tersisa satu pertanyaan sunyi: mengapa seorang ibu tega membunuh darah dagingnya sendiri?
(Mond)
#Kriminal #PenemuanJasadBayi #PolresBukittinggi