Breaking News

Dari Legislator ke Tersangka: Jejak Uang dan Mobil Mewah Rp 1 Miliar yang Menjerat Heri Gunawan

Heri Gunawan (Dok. Pribadi)

D'On, Jakarta
- Nama Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, kini mencuat bukan karena sikap kritisnya di parlemen, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Uang miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, justru disebut mengalir ke arah yang tak semestinya — termasuk untuk membelikan mobil mewah seharga Rp 1 miliar bagi seorang perempuan berinisial FA.

Uang CSR yang Menguap: Dari Dana Sosial ke Hadiah Pribadi

Kasus ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana CSR yang dikelola oleh pihak eksternal BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penyidikan, Heri Gunawan (HG) disebut memberikan uang lebih dari Rp 2 miliar dan sebuah mobil senilai Rp 1 miliar kepada FA, seorang perempuan swasta yang disebut-sebut dekat dengan sang legislator.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/10/2025).

Mobil yang diduga menjadi “hadiah” tersebut kini telah disita oleh penyidik KPK. FA sendiri diperiksa intensif pada 20 Oktober 2025 untuk mengklarifikasi sumber dana dan hubungan keuangannya dengan Heri.

Menurut sumber internal KPK, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan sejak pertengahan 2024. Uang itu disebut mengalir dari rekening pihak ketiga yang terhubung ke proyek CSR BI sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi FA.

Laporan PPATK Jadi Awal Jerat Hukum

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan pergerakan dana dalam jumlah tidak wajar di sekitar jaringan keuangan Heri Gunawan.
PPATK kemudian menyerahkan temuan itu kepada KPK yang menindaklanjuti dengan penyelidikan pada Desember 2024. Dari sana, terbuka rangkaian bukti mengenai dugaan penyimpangan dana CSR.

KPK menilai bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah proyek CSR disebut hanya dijadikan kedok, sementara sebagian dana dialihkan ke rekening pribadi para penerima manfaat fiktif.

Kini, status Heri Gunawan telah naik menjadi tersangka. KPK menduga ada peran aktif sang anggota DPR dalam mengatur aliran dana dan menutupi jejak transaksi dengan melibatkan pihak swasta, termasuk FA.

Sosok di Balik Skandal: Siapa Heri Gunawan?

Lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 11 April 1969, Heri Gunawan dikenal sebagai anak petani yang menapaki jalan panjang menuju puncak karier politik nasional. Ia merupakan putra dari H. Maman Suparman dan Hj. Lilis Aisyah, tokoh tani yang cukup disegani di daerahnya.

Sejak muda, Heri dikenal memiliki semangat wirausaha. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, di mana ia juga sempat menjadi asisten pengajar mata kuliah Sistem Informasi Manajemen pada 1992.

Bekal akademik dan semangat berdagang itu membawanya ke dunia bisnis di sektor perdagangan dan jasa. Ia kemudian dikenal sebagai pengusaha sukses asal Sukabumi sebelum akhirnya menapaki karier politik.

Karier Politik yang Melambung

Heri bergabung dengan Partai Gerindra sejak awal berdirinya dan dipercaya mengemban berbagai posisi penting: mulai dari Bendahara DPP (2008–2010) hingga Ketua DPP (2010–sekarang).
Ia pertama kali melenggang ke Senayan pada Pemilu 2014 mewakili Dapil Jawa Barat IV, dan berhasil mempertahankan kursinya pada periode 2019–2024 serta 2024–2029.

Selama di DPR, Heri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI, kemudian pindah ke Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, dan ekonomi nasional  bidang yang ironisnya kini justru menyeretnya dalam kasus korupsi.

Di parlemen, ia dikenal sebagai legislator yang vokal memperjuangkan isu ekonomi rakyat kecil dan penguatan sektor UMKM. Namun kini, reputasi itu tercoreng oleh dugaan bahwa dana sosial yang semestinya membantu masyarakat justru mengalir untuk kepentingan pribadi.

Dari Aktivitas Sosial ke Aset Pribadi

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah bahwa Heri Gunawan dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial. Ia kerap menjadi penggerak program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan CSR di Sukabumi  program yang kini justru menjadi sumber petaka baginya.

Sebelumnya, Heri sering tampil di publik sebagai figur yang menyalurkan bantuan modal usaha dan pelatihan bagi warga. Namun menurut penyidik, sebagian proyek CSR tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk menutupi penyaluran dana fiktif.

“Program sosial hanya dijadikan pintu masuk. Ada indikasi dana dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pemberian aset kepada pihak lain,” ungkap salah satu sumber internal penegak hukum.

Kehidupan Pribadi dan Pertanyaan Integritas

Selain sorotan hukum, publik kini menyoroti kehidupan pribadi Heri Gunawan, terutama hubungan dekatnya dengan FA, perempuan yang disebut menerima aliran dana dan mobil mewah tersebut.
KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan keduanya, namun penyidik menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang menikmati hasil dari dugaan korupsi ini.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas seorang wakil rakyat yang selama ini lantang menyerukan akuntabilitas anggaran negara.

Kini, perjalanan panjang Heri dari anak petani di Sukabumi hingga menjadi anggota DPR tiga periode tampak di ujung tanduk. Karier politik yang dibangun selama puluhan tahun terancam runtuh hanya karena godaan uang miliaran rupiah  dan sebuah mobil mewah yang menjadi simbol kejatuhannya.

Bayangan Gelap di Balik Dana Sosial

Kasus Heri Gunawan menjadi pengingat betapa rapuhnya moralitas di tengah akses terhadap kekuasaan dan uang. Dana CSR yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat, bisa berubah menjadi alat kepentingan pribadi ketika pengawasan longgar dan moral tak lagi menjadi pegangan.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK  bukan hanya untuk menghukum individu, tetapi untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih besar di balik penyimpangan dana CSR lembaga keuangan negara.

(L6)

#KorupsiCSRBankIndonesia #Gerindra #Korupsi #Hukum