Bejat! Remaja 16 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Aksi Terungkap Lewat Pesan Mesra di Hp
ML (52) Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota (Dok:Humas Polres Limapuluh Kota)
D'On, Limapuluh Kota - Bejat, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatea Barat, kali ini yang dilakukan orang dekat korbannya di Kabupaten Limapuluh Kota, mirisnya yang dilakukan orang dekat.
Korban kali ini, seorang gadis remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Korban sebut saja (Bunga-Red) berusia 16 tahun menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.
Aksi pencabulan yang dilakukan sang ayah tiri berinisial ML (52) di rumahnya di Kecamatan Harau. Mirisnya, ML melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji itu tidak hanya satu kali, melainkan sudah berkali-kali ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Korban Bunga (nama samaran-red), tidak mau menceritakan yang dialaminya kepada ibu kandungnya meski mereka tinggal serumah. Bahkan, hubungan pelaku dan korban semakin mesra. Mereka kerap chattingan lewat aplikasi Whats App hingga akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban.
Tak terima adanya hubungan terlarang antara suami dan putrinya, ibu korban langsung melapor ke Polres Limapuluh Kota. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ML setelah cukup alat bukti.
Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat itu mulai terjadi pada Juni 2025 saat Mawar mulai tinggal serumah dengan ayah tiri dan ibunya. Sebelumnya Mawar tinggal bersama ayah kandungnya, namun mengaku karena kerap dimarahi, Mawar memilih pergi dan tinggal bersama ibunya yang memiliki suami baru.
Di sinilah petaka itu bermula. Niat Mawar saat itu hanya mencurahkan isi hati (curhat) kepada ayah sambungnya, ML, justru menjerumuskannya ke dalam hubungan terlarang. Ayah tirinya semula hanya memberikan ciuman sebagai bentuk kasih sayang, berlanjut dengan mencium bibir Mawar hingga akhirnya terjadi persetubuhan beberapa kali.
“Awalnya ia (Mawar) tinggal dengan saya dan ibunya awal Juni 2025 lalu, suatu hari ia curhat mengaku sering dimarahi ayahnya, saya mencoba mendengarkan dan menenangkan sambil memeluk dan mencium pipinya,” ungkap pelaku ML kepada penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Lebih lanjut ML yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjelaskan, dari mencium pipi, ia lanjut mencium bibir Mawar hingga akhirnya ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu.
“Awalnya saya hanya mencium pipi, hingga akhirnya saya mencium bibirnya sampai bercumbu. Karena telah terbiasa, hingga persetubuhan pertama terjadi saat istri saya tidak ada di rumah,” tambahnya.
ngaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak lima kali.
“Sekitar lima kali (menyetubuhi) Mawar dirumah diberbagai tempat, dikamar maupun dilantai saat istri tidak ada di rumah. Setelah melakukan persetubuhan, kami beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
Sementara korban Mawar (16) membenarkan persetubuhan tersebut dilakukan berulangkali oleh ayah tiri itu disaat ibunya tidak ada dirumah.
“Yang melakukan persetubuhan terhadap saya adalah ayah tiri saya sendiri, ia menyetubuhi saya sebanyak 5 kali. Sejak Bulan Juli hingga September 2025. Saya tidak memberitahukan hal itu kepada orang lain, termasuk ibu saya,” ucap Mawar kepada penyidik.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi membenarkan kejadian itu dan menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan setelah dilaporkan oleh ibu korban.
“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban atau istrinya sendiri karena mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan,” ucap Iptu Repaldi, Selasa (14/10).
Lebih jauh Iptu Repaldi menjelaskan, terungkapnya persetubuhan itu saat ibu korban melihat adanya percakapan mesra (chatingan) antara Mawar yang merupakan anaknya dengan sang suami.
“Terungkapnya kasus ini karena ibu korban melihat chattingan mesra antara anaknya dan suaminya, hingga dilaporkan ke Polres,” tutupnya.
(PM)
#Pencabulan #Asusila #LimapuluhKota