Breaking News

Vonis Mati untuk Noval Julianto: Akhir Tragis dari Kasus Pembunuhan Sadis Cinta Novita Sari


Dua terdakwa Noval Julianto dan Bima Dwi Putra dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari (15) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanahdatar


D'On, Tanahdatar –
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanahdatar mendadak hening pada Selasa (14/10) sore itu. Semua mata tertuju ke arah kursi terdakwa. Di sana, duduk seorang pria muda bernama Noval Julianto (26), wajahnya pucat, matanya kosong, seakan tak percaya pada kata-kata yang baru saja meluncur dari bibir Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika.

Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Noval Julianto...

Vonis itu menggema di ruang sidang. Suara palu hakim yang menghentak meja menjadi tanda akhir perjalanan panjang kasus yang sejak awal mengguncang Tanahdatar  sebuah kasus yang mengungkap sisi paling gelap dari manusia.

Di kursi sebelahnya, Bima Dwi Putra (25), rekan terdakwa, hanya mampu tertunduk lesu ketika mendengar hukuman 18 tahun penjara dijatuhkan untuknya. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Cinta Novita Sari (15), siswi MTsN 2 Sumani yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, beberapa bulan lalu.

Detik-detik Vonis yang Menyentuh Nurani

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika, didampingi Hakim Anggota Arrahman dan Angga Afriansya, serta Panitera Pengganti Alilufin, berlangsung dalam pengamanan ketat. Di sisi penuntut umum hadir tim dari Kejaksaan Negeri Tanahdatar: Wiradi Putra, Andriyani, Maulana Fajri Adrian, dan Samuel HGB Nababan.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menegaskan bahwa Noval terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai tindakan biadab memperkosa korban setelah memastikan korban tak lagi bernyawa.

Vonis mati terhadap Noval itu sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta hukuman serupa. Sementara rekannya, Bima, yang perannya lebih kecil dalam eksekusi, tetap dijatuhi hukuman berat  18 tahun penjara.

Namun usai pembacaan putusan, kuasa hukum kedua terdakwa, Mustafa Akmal, langsung menyatakan akan mengajukan banding.

“Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” ujarnya singkat, di tengah sorotan kamera dan tatapan tajam keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Jaksa: “Vonis Sudah Tepat, Sesuai dengan Perbuatannya”

Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar, Anggiat Pardede, melalui Kasi Intel Dedet Darmadi, menilai putusan hakim sudah sesuai dengan beratnya tindak kejahatan kedua terdakwa.

“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya, yakni melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Bima Dwi Putra dijatuhi pidana 18 tahun penjara. Keduanya menerima hukuman yang sepadan dengan tindakan keji mereka,” tegas Dedet.

Dedet juga menyebut, ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pengadilan Negeri Tanahdatar, seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati. “Keduanya tertunduk lesu, seakan tidak percaya. Tapi keadilan telah bicara,” ujarnya.

Jeritan Hati Orang Tua Korban: “Doa Kami Dikabulkan Allah”

Tangis haru bercampur pilu pecah di ruang sidang. Orang tua almarhumah Cinta tak bisa menahan emosi saat mendengar hakim menjatuhkan vonis mati bagi pelaku utama. Dengan suara bergetar, sang ayah menyampaikan rasa lega sekaligus duka yang belum pernah padam sejak tragedi itu terjadi.

Kami puas dengan vonis ini. Allah mendengar doa kami. Semoga anak kami tenang di alam sana. Mereka sudah merencanakan pembunuhan anak kami dengan kejam, pantaslah mereka dihukum mati,” ujarnya lirih sambil menyeka air mata.

Awal Mula Terungkapnya Kasus: Jejak Berdarah di Balik Karung Putih

Kasus ini bermula pada Rabu, 19 Februari lalu, ketika warga Nagari Sungai Tarab digegerkan oleh penemuan karung putih mencurigakan di dekat sebuah ladang. Saat dibuka, sontak warga histeris  di dalamnya terdapat tubuh seorang gadis muda dengan luka di leher dan tubuh membiru. Korban diketahui bernama Cinta Novita Sari Mista (15), siswi MTsN 2 Sumani yang sudah dua hari dilaporkan hilang.

Polisi dari Polres Tanahdatar segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap dua pria muda yang belakangan diketahui teman dekat korban: Noval Julianto, yang ditangkap di Kota Langsa, Aceh, dan Bima Dwi Putra, yang diamankan di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Setelah melalui pemeriksaan panjang, Noval akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia menceritakan bagaimana dirinya membunuh korban di sebuah sekolah TK di kawasan Malintang, Kecamatan Salimpaung, hanya karena merasa sakit hati setelah dimaki oleh korban.

Motif Sakit Hati dan Perbuatan Keji Setelah Korban Tewas

Kasatreskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya, mengungkapkan hasil pemeriksaan yang membuat banyak orang terpaku ngeri. Menurutnya, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati dan emosi sesaat.

“Pelaku Noval mengaku marah karena korban mengucapkan kata-kata yang menyinggungnya. Dalam kondisi marah itu, pelaku mencekik korban hingga tewas. Parahnya, setelah korban meninggal dunia, pelaku malah memperkosa jasad korban sebelum membuangnya ke dalam karung,” ungkap AKP Surya.

Sementara rekannya, Bima, mengaku tidak ikut mengeksekusi atau memperkosa korban. Namun, ia menyaksikan langsung aksi keji Noval di lokasi kejadian dan membantu menutupi kejahatan tersebut.

Hasil Autopsi Mengungkap Fakta Mengejutkan

Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, ditemukan bekas cekikan di leher korban serta sel sperma di rahim dan area kemaluan korban. Fakta itu memperkuat bukti bahwa korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga dilecehkan secara seksual dalam keadaan tak bernyawa.

“Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mencocokkan DNA sperma tersebut dengan para pelaku,” tambah AKP Surya.

Pasal Berat dan Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, Noval dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan Bima dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dianggap turut serta dalam perencanaan dan penutupan jejak kejahatan.

“Kami akan melengkapi seluruh berkas dan melakukan rekonstruksi ulang agar kasus ini benar-benar tuntas. Tidak boleh ada keadilan yang tertinggal,” tegas AKP Surya menutup pernyataannya.

Keadilan untuk Cinta

Kini, kasus pembunuhan tragis Cinta Novita Sari telah memasuki babak akhir. Meski proses hukum belum sepenuhnya usai karena upaya banding dari pihak terdakwa, putusan ini menjadi simbol bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.

Bagi keluarga Cinta, vonis mati bagi Noval bukan sekadar balasan atas nyawa yang hilang  melainkan bentuk penegasan bahwa kehidupan seorang anak yang tak berdosa tak boleh dihapus begitu saja tanpa konsekuensi.

“Kami hanya ingin anak kami tenang di sisi Allah,” kata sang ibu, menutup kisah duka panjang yang mengguncang Tanahdatar.

(Mond)

#Kriminal #Pembunuhan #Hukum #CintaNovitaSari