Breaking News

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di Nusakambangan: Jaksa Tuntut dengan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat Mengintai

Penampilan Ammar Zoni saat dibawa ke Nusakambangan.

D'On, Jakarta
— Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kini ia resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jaringan besar yang menyeret lima orang lainnya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), dengan sistem daring (online) lantaran Ammar kini mendekam di Lapas Nusakambangan, penjara berpengamanan tinggi di Cilacap, Jawa Tengah.

Sidang perdana itu dipimpin oleh majelis hakim yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di layar monitor ruang sidang, wajah Ammar tampak tegang dan sesekali menunduk. Ia mengenakan pakaian tahanan oranye, dengan rambut sedikit gondrong dan raut wajah yang terlihat letih.

Jaksa Ungkap Peran dan Modus

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Ammar Zoni tidak berdiri sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan lima terdakwa lainnya untuk memperdagangkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Para terdakwa disebut menjalankan operasi dengan sistem berlapis, mulai dari pengiriman paket, penyimpanan, hingga distribusi ke pembeli di Jakarta dan sekitarnya.

“Para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ratusan gram sabu, beberapa linting ganja, dan sejumlah butir ekstasi, yang semuanya disita dari hasil pengembangan penyidikan di Jakarta dan Depok.

Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat

JPU menjerat Ammar dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan primer, Ammar dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), yakni tentang perbuatan menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika dalam bentuk permufakatan jahat. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main  pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati jika terbukti memperjualbelikan dalam jumlah besar.

Sedangkan dakwaan subsider mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) yang menjerat kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang Daring dari Nusakambangan

Karena berstatus tahanan dengan pengamanan tinggi, Ammar Zoni tidak dihadirkan langsung di ruang sidang. Ia mengikuti proses hukum melalui sambungan video dari ruang tahanan Lapas Nusakambangan. Di ruang pengadilan, tim kuasa hukum Ammar tampak hadir mendampingi, sementara para jaksa duduk di seberang layar yang menampilkan wajah para terdakwa dari berbagai lokasi penahanan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Ammar menyebut bahwa kliennya akan membantah tuduhan peredaran. “Kami akan buktikan di persidangan bahwa Ammar tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika sebagaimana disebutkan jaksa. Ada peran yang tidak sesuai dengan fakta,” kata kuasa hukum usai sidang.

Perjalanan Kasus: Dari Penangkapan hingga ke Nusakambangan

Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar oleh tim kepolisian di Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga dikendalikan dari jaringan lebih besar. Dari hasil penyidikan, nama Ammar disebut sebagai salah satu pihak yang mengetahui transaksi, hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke meja hijau.

Ammar sendiri bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada 2017 dan 2023 karena kepemilikan sabu. Namun kali ini, tuduhannya jauh lebih berat: peredaran dan permufakatan jahat yang bisa membuatnya menghadapi ancaman hukuman seumur hidup.

Sidang Lanjutan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak kuasa hukum (eksepsi). Sementara itu, pihak Kejaksaan memastikan bahwa seluruh terdakwa akan tetap mengikuti proses hukum secara daring sampai tahap pembuktian.

Sidang Ammar Zoni menjadi sorotan publik bukan hanya karena statusnya sebagai artis, tapi juga karena mengungkap sisi kelam industri hiburan yang kembali diwarnai kasus narkoba. Publik menanti apakah Ammar benar-benar bagian dari jaringan peredaran narkoba besar, atau hanya terseret dalam lingkaran gelap yang lebih luas.

(L6)

#Hukum #AmmarZoni #Narkoba