Yusril Ungkap Arah Tim Reformasi Kepolisian: Revisi UU Polri Jadi Fokus Utama
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan kepada awak media saat sesi konferensi pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).
D'On, Jakarta – Pemerintah resmi memulai langkah serius dalam membenahi institusi kepolisian. Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Politik, dan Keamanan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto adalah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).
Keppres Sudah Disiapkan, Pelantikan Pejabat Tinggal Tunggu Waktu
Menurut Yusril, Presiden Prabowo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim reformasi tersebut. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang akan duduk di dalam tim juga sudah dipersiapkan, tinggal menunggu pelantikan resmi dalam waktu dekat.
“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppres-nya,” ungkap Yusril.
“Mungkin akan segera dilantik ya, sehari-dua hari ini,” tambahnya.
Meski begitu, Yusril belum membeberkan secara detail soal batas waktu kerja tim tersebut. Ia hanya menyebut bahwa ketentuan mengenai durasi dan mandat kerja akan diatur secara resmi dalam Keppres.
“Kita lihatlah dalam Keppres-nya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” jelasnya.
Latar Belakang Pembentukan Tim: Aspirasi Publik dan Tokoh Bangsa
Rencana pembentukan tim reformasi kepolisian sebenarnya bukan tiba-tiba muncul. Wacana ini menguat setelah Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan tokoh lintas agama dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup selama hampir tiga jam. Sejumlah tokoh berpengaruh hadir, di antaranya:
- Sinta Nuriyah Wahid (istri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid),
- Prof. Quraish Shihab (ulama dan cendekiawan Muslim),
- Romo Franz Magnis-Suseno SJ (filsuf dan tokoh Katolik),
- Lukman Hakim Saifuddin (mantan Menteri Agama).
Dari kalangan gereja, hadir pula Pendeta Gomar Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Usai pertemuan, Gomar mengungkapkan bahwa Prabowo menyambut baik aspirasi masyarakat agar kepolisian segera dievaluasi dan direformasi.
“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden. Beliau akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata Gomar dalam konferensi pers di Istana Negara.
Mengapa UU Polri Perlu Direvisi?
Revisi UU Polri dianggap mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan zaman. Beberapa isu yang kerap muncul meliputi:
- Kewenangan Polri yang sangat luas sehingga rawan tumpang tindih dengan lembaga lain,
- Isu profesionalisme dan integritas aparat, terutama dalam penegakan hukum,
- Tuntutan transparansi dan akuntabilitas, mengingat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sempat menurun,
- Peran Polri dalam demokrasi, khususnya terkait kebebasan sipil dan penanganan aksi unjuk rasa.
Langkah ini diharapkan tidak hanya sekadar tambal sulam, melainkan sebuah reformasi menyeluruh yang dapat meningkatkan profesionalisme, kepercayaan publik, serta kualitas pelayanan kepolisian di era pemerintahan baru.
Harapan Publik
Dengan adanya tim reformasi yang diarahkan langsung Presiden Prabowo dan dikawal oleh tokoh-tokoh lintas sektor, publik berharap agar perubahan di tubuh Polri tidak berhenti di level wacana, melainkan benar-benar menghasilkan kebijakan nyata.
Jika revisi UU Polri terealisasi, ini bisa menjadi tonggak baru reformasi sektor keamanan di Indonesia, menyusul reformasi TNI yang sudah lebih dulu dijalankan pasca-Reformasi 1998.
(K)
#ReformasiKepolisian #Nasional #Polri #YusrilIhzaMahendra