Tiga Wanita Muda Terseret Kasus Penggelapan Rp100 Juta di Solok, Terbongkar Lewat Audit Internal Perusahaan
Gelapkan Uang Perusahaan, 3 Wanita Muda Diringkus Polres Solok (Dok: Ist)
D'On, Solok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan tiga wanita muda yang terjerat kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai kerugian materil mencapai hampir Rp100 juta. Kasus ini menyeruak setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok, sebuah perusahaan jasa keuangan yang beralamat di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Ketiga wanita berinisial L (25), W (22), dan E (23), masing-masing berasal dari Kabupaten Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Solok Kota.
Terbongkar Lewat Audit Keuangan
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan, kasus ini bermula dari audit rutin perusahaan. Dari audit tersebut, manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana pada tanggal 24 dan 25 Juli 2025.
“Awalnya ditemukan perbedaan jumlah dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan dengan dana yang benar-benar tercatat. Selisih inilah yang menimbulkan kecurigaan,” jelas Oon, Jumat (19/9).
Kecurigaan itu kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan audit internal. Dari penyelidikan terungkap bahwa sebagian dana setoran kredit dari nasabah tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Bahkan ada uang yang seharusnya disimpan di brankas, justru raib tanpa jejak.
“Selain itu, ditemukan pula adanya pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama masyarakat yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Praktik ini jelas merugikan perusahaan,” tambahnya.
Modus Rapi tapi Terendus
Dari hasil penyidikan, ketiga wanita muda ini diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus.
- Tidak menyetorkan dana nasabah ke rekening perusahaan.
- Menggelapkan uang brankas yang semestinya diamankan untuk operasional.
- Membuat kredit fiktif dengan meminjam nama masyarakat sekitar.
Meski awalnya tampak rapi, modus itu akhirnya terbongkar saat perusahaan melakukan audit mendetail pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Dari situlah benang kusut dugaan penggelapan terurai dan kasus resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tiga Wanita Muda Kini Jadi Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ketiga pelaku telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Solok Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas Kasat Reskrim.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini bisa mencapai 5 tahun penjara.
Gegerkan Publik Solok
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di Kota Solok dan sekitarnya. Banyak yang tak menyangka tiga wanita muda yang dikenal ramah justru terlibat dalam dugaan penggelapan perusahaan dengan nilai fantastis.
“Miris juga, anak-anak muda yang seharusnya punya masa depan cerah malah terjerat kasus seperti ini,” ungkap salah seorang warga Lubuk Sikarah.
Sementara itu, pihak perusahaan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Mereka juga menegaskan akan memperketat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus penggelapan Rp100 juta oleh tiga wanita muda ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan jasa keuangan, khususnya yang mengelola dana masyarakat, agar selalu memperkuat sistem audit internal dan kontrol keuangan.
(Mond)
#Penggelapan #Hukum #Solok