Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Raya: Jaga Ketertiban, Dukung Kenyamanan Warga

Jaga Kenyamanan Pengunjung, PKL Pasarraya Ditertibkan Pol PP Padang (Dok: Humas Pol PP)

D'On, Padang –
Minggu pagi (14/9/2025), suasana kawasan Pasar Raya Padang tampak berbeda dari biasanya. Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersinergi dengan anggota Satgas Panwas serta Trantib Dinas Perdagangan, turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban di pusat perdagangan terbesar di Kota Bingkuang tersebut.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Padang dalam menata Pasar Raya agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.

Fokus Penertiban: Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan

Selama bertahun-tahun, persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di trotoar dan sebagian badan jalan menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Pasar Raya. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menyebabkan kemacetan parah, terutama di jam sibuk.

“Pedagang yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan jelas menimbulkan gangguan lalu lintas dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ujar Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang.

Momentum Minggu Pagi dan Car Free Day

Menurut Eka, penertiban kali ini memang diprioritaskan pada hari Minggu. Sebab, di waktu tersebut arus lalu lintas di kawasan Pasar Raya semakin padat akibat adanya Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman.

“Kami siagakan petugas di Pasar Raya khususnya pada Minggu pagi. Jalur semakin padat karena ada pengalihan arus lalu lintas saat Car Free Day. Kehadiran Satpol PP sangat penting untuk memastikan aktivitas berjalan lancar, tanpa gangguan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum),” jelas Eka.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Meski dikenal sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP Padang menegaskan bahwa pendekatan yang mereka lakukan bukan semata-mata represif. Petugas lebih dulu mengimbau para pedagang secara persuasif dan humanis agar menempati lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Kami tidak serta-merta langsung menindak. Langkah pertama selalu pendekatan persuasif, mengajak pedagang memahami aturan. Namun, jika tetap melanggar, barulah tindakan tegas diambil,” tegas Eka.

Payung Hukum: Perda No. 1 Tahun 2025

Penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan sebagai lapak dagangan.

“Ketentuan ini ada untuk melindungi kepentingan bersama. Trotoar harus dikembalikan untuk pejalan kaki, jalan untuk kelancaran kendaraan. Jika aturan dilanggar, kami wajib bertindak tegas,” tutup Eka Putra.

Harapan Pemerintah: Pasar Raya yang Lebih Modern dan Tertata

Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang yang ingin menghadirkan Pasar Raya sebagai pusat perdagangan modern yang lebih tertib, bersih, dan efisien. Dengan penataan akses jalan serta fasilitas yang lebih baik, pemerintah berharap aktivitas jual beli bisa berjalan lebih lancar, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pasar Raya Padang sendiri selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan utama yang tidak hanya melayani masyarakat lokal, tetapi juga pembeli dari luar daerah. Oleh karena itu, keberadaan pasar yang tertata rapi dan nyaman sangat penting dalam menjaga citra sekaligus fungsi vitalnya sebagai urat nadi ekonomi kota.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL #PasarrayaPadang