Breaking News

Razia Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja dari Kos-kosan, Penginapan, dan Kafe Karaoke

Cegah Perbuatan Maksiat, Pol PP Padang Razia di Sejumlah Titik Kos-Kosan, Penginapan dan Kafe Karaoke (Dok: Ist)

D'On, Padang
 – Suasana dini hari di Kota Padang mendadak ramai oleh aktivitas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat pelanggaran ketertiban umum.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 26 remaja terdiri dari 9 perempuan dan 17 laki-laki, yang didapati sedang berada di kos-kosan, penginapan, maupun kafe karaoke.

Razia di Sembilan Titik Rawan

Menurut Rio, malam itu pihaknya menyisir sembilan titik lokasi berbeda. Tiga di antaranya merupakan penginapan, dua kos-kosan, serta dua kafe karaoke di kawasan Kota Padang. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran di empat lokasi.

“Dari sembilan tempat yang diperiksa, empat di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran. Beberapa remaja kami temukan sedang berada di dalam kamar berpasangan, ada juga yang tengah berada di kafe karaoke, serta di dalam kos-kosan tanpa kejelasan identitas dan izin tinggal,” ungkap Rio.

Selain mengamankan remaja, petugas juga menemukan delapan botol minuman beralkohol di salah satu lokasi, yang langsung disita sebagai barang bukti.

Pelanggaran Perda dan Proses Hukum

Rio menjelaskan, aktivitas yang ditemukan di lokasi razia jelas melanggar sejumlah peraturan daerah yang berlaku di Kota Padang. Beberapa di antaranya:

  • Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
  • Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  • Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Pemilik usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kalau terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio.

Remaja Akan Dibina, Keluarga Dipanggil

Sementara itu, terhadap 26 remaja yang diamankan, Satpol PP Padang akan mengambil langkah pembinaan. Seluruhnya sudah diserahkan ke PPNS Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak keluarga mereka. Orang tua atau wali akan diminta hadir sebagai penjamin agar ada efek jera. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat, maka kasusnya akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” jelas Rio.

Menjaga Ketertiban Kota

Rio menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang. Ia menilai, keberadaan penginapan, kos-kosan, maupun kafe karaoke yang tidak memiliki izin lengkap atau disalahgunakan dapat menjadi sumber keresahan warga.

“Tujuan utama kami bukan sekadar menindak, tapi juga memastikan lingkungan Kota Padang tetap aman, nyaman, dan kondusif. Jangan sampai tempat usaha yang seharusnya bermanfaat justru disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan,” tuturnya.

Dengan hasil operasi dini hari tersebut, Satpol PP berjanji akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di titik-titik rawan. Mereka berharap, adanya tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan keras bagi pengelola usaha dan juga generasi muda agar tidak terjerumus ke hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.

(Mond)

#PolPP #Padang