Prabowo Kebut Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Siapa yang Akan Jadi Ketua?
Presiden Prabowo Subianto
D'On, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk mewujudkan salah satu agenda penting pemerintahannya: pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Lembaga ini disebut akan menjadi tonggak baru dalam upaya memperbaiki citra, kinerja, dan akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di mata publik.
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah tengah mengebut finalisasi pembentukan komisi tersebut. Menurutnya, jika tidak ada hambatan, tim reformasi akan resmi terbentuk dalam waktu dekat.
“Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam dua sampai tiga minggu ke depan akan dibentuk timnya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus, Bukan Ketua Komisi
Seiring pembentukan komisi ini, Presiden Prabowo juga menunjuk Ahmad Dofiri, mantan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan eks pejabat tinggi Polri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Namun, posisi Dofiri ini berbeda dengan peran Komisi Reformasi Kepolisian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, komisi yang akan dibentuk adalah lembaga kolektif yang memiliki mandat resmi dari Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Ahmad Dofiri hanya bertugas memberikan masukan langsung secara personal kepada Kepala Negara.
“Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengungkapkan saat ini Presiden masih mencari figur yang tepat dan kredibel untuk memimpin Komisi Reformasi Kepolisian. Nama ketua maupun anggota komisi belum diputuskan, namun proses penjaringan tengah berlangsung intensif.
Menyusun Instrumen Hukum dan Mandat Komisi
Prasetyo menambahkan, pemerintah sedang menyusun instrumen hukum berupa Keppres yang akan mengatur secara detail bentuk, struktur, serta mekanisme kerja komisi tersebut. Hal ini penting agar keberadaan komisi tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas yang sudah dijalankan institusi kepolisian.
Diharapkan, komisi ini dapat menjadi wadah yang independen, transparan, dan berorientasi pada reformasi menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pembinaan personel, pengawasan kinerja, hingga pola penegakan hukum oleh aparat.
Kapolri: Reformasi Sudah Berjalan, Polri Terbuka untuk Evaluasi
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa upaya perbaikan internal Polri sejatinya sudah berjalan, baik dalam aspek kultural maupun manajerial. Menurutnya, institusi kepolisian telah menerapkan sistem reward and punishment untuk meningkatkan profesionalisme personel.
“Kalau progres perbaikan, saya kira secara kultural kami sudah lakukan. Upaya punishment dan reward kami juga sudah lakukan,” ujar Listyo.
Meski begitu, ia menegaskan Polri tidak alergi terhadap evaluasi dari masyarakat maupun lembaga eksternal. Polri, kata Listyo, tetap membuka ruang dialog agar reformasi kepolisian dapat berjalan searah dengan harapan publik.
Dalam konteks penanganan aksi demonstrasi, Listyo menekankan bahwa Polri selalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, jika aksi berubah menjadi kerusuhan dan merugikan kepentingan umum, Polri memiliki kewenangan bertindak sesuai hukum.
“Terkait dengan masalah rusuh, itu berbeda. Polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Publik Menunggu Sosok Ketua Komisi
Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian menjadi langkah strategis Presiden Prabowo dalam menegaskan komitmennya memperbaiki institusi Polri yang kerap mendapat sorotan publik. Meski agenda ini disambut positif, publik kini menantikan siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai ketua komisi.
Apakah akan berasal dari kalangan purnawirawan Polri, akademisi, tokoh masyarakat sipil, atau gabungan berbagai unsur? Jawaban atas pertanyaan itu diperkirakan baru akan terungkap setelah Keppres resmi diterbitkan dalam beberapa minggu ke depan.
Yang jelas, keputusan ini akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri apakah sekadar formalitas, atau benar-benar menyentuh akar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
(Okz)
#Nasional #ReformasiKepolisian #Polri