Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Diduga Dalangi Ricuh Demo di Jakarta
Kabidhumas Polda Metro Jaya Ade Ary menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai jelang unjuk rasa Buruh di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
D'On, Jakarta – Situasi politik dan hukum di ibu kota kembali memanas. Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap polisi usai diduga menjadi otak penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di Jakarta pada Senin malam (1/9/2025). Penangkapan ini sontak memicu perhatian publik, mengingat sosok Delpedro dikenal aktif bersuara lantang terkait isu demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.
Ditangkap di Rumah, Dini Hari yang Mencekam
Menurut keterangan resmi kepolisian, Delpedro ditangkap di kediamannya. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dengan prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, kabar ini langsung menimbulkan perdebatan di ruang publik, sebab Delpedro selama ini dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya melalui penyidik Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen),” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Tuduhan: Hasutan dan Ajak Pelajar Ikut Aksi
Polisi menuding Delpedro menyebarkan konten provokatif di media sosial yang memicu keterlibatan para pelajar, bahkan anak di bawah umur, dalam aksi unjuk rasa. Aksi tersebut berujung ricuh, dengan kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum di sejumlah titik Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan ajakan bersifat provokatif, menghasut untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun,” jelas Ade.
Ade juga menambahkan bahwa penyebaran hasutan tersebut dilakukan secara elektronik, melalui media sosial, sehingga jangkauannya semakin luas dan dampaknya lebih besar. Polisi menyebut, pesan-pesan provokatif itu mendorong massa untuk melakukan aksi di jalan, yang kemudian tidak terkendali.
Jerat Hukum yang Menanti
Delpedro diduga melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga penggunaan media elektronik untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran. Saat ini ia sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan, biasanya kasus serupa bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Reaksi Publik dan Dinamika Politik
Penangkapan Delpedro Marhaen segera memunculkan beragam reaksi di kalangan aktivis, pegiat hukum, hingga masyarakat sipil. Beberapa menilai langkah polisi berlebihan, sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan tegas terhadap upaya memprovokasi kerusuhan.
Lokataru Foundation, lembaga yang dipimpinnya, selama ini dikenal sebagai organisasi yang fokus pada isu demokrasi, hak asasi manusia, dan advokasi hukum. Oleh karena itu, kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh ruang politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan
Meski kritik mulai berdatangan, polisi memastikan proses hukum terhadap Delpedro akan berjalan transparan. Ade Ary menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian terbuka terhadap pengawasan publik.
“Penyidik akan bekerja profesional, proporsional, dan transparan. Semua fakta akan dibuka dalam proses hukum,” tegas Ade.
Menunggu Babak Baru
Kasus Delpedro Marhaen kini memasuki babak krusial. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting mengenai batas antara kebebasan berekspresi dengan tindak pidana hasutan.
Publik pun menunggu, apakah kasus ini murni persoalan hukum, atau justru akan melebar menjadi polemik politik yang lebih luas.
(Mond)
#DemoRusuh #Kriminal #DalangRusuh