Breaking News

Muncul Nama Misterius di Balik Pengembalian Kerugian Negara Proyek DPRD Padang: Siapa Sebenarnya "Annisa Dalifa"?


D'On, Padang
– Proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang senilai Rp129,2 miliar yang digarap PT Nadya Karya (NK) ternyata menyimpan catatan kelam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan itu bukan sekadar angka, melainkan membuka tabir baru soal praktik pengelolaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah di ranah legislatif.

Kerugian tersebut memang sudah dikembalikan ke kas negara. Namun, proses pengembalian yang semestinya sederhana justru menyisakan tanda tanya besar. Alih-alih dilakukan langsung oleh kontraktor pelaksana, nama seorang perempuan bernama Annisa Dalifa tiba-tiba muncul dalam dokumen resmi setoran terakhir.

Pengembalian Dicicil, Melewati Tenggat Waktu

Aturan pengembalian kerugian negara mengikat dengan jelas: maksimal 60 hari sejak temuan BPK. Namun, dalam kasus proyek DPRD Padang ini, prosesnya berliku. Dana Rp2,2 miliar dikembalikan secara bertahap alias dicicil. Bahkan cicilan terakhir baru dilakukan 25 Juli 2025, jauh melewati batas 60 hari yang ditentukan.

Jumlah setoran terakhir pun bukan angka kecil: Rp1,159 miliar. Bukti setor dari Bank BNI memperlihatkan nama penyetor: Annisa Dalifa, dengan identitas KTP XXXX08620896000X, beralamat di Kota Pariaman.

Siapa sebenarnya sosok ini?


Jejak Annisa Dalifa: Dari CPNS ke Misteri Proyek Miliaran

Penelusuran redaksi menemukan, Annisa Dalifa pernah mengikuti seleksi CPNS di Pemko Pariaman pada 2019. Tidak ada catatan publik yang mengaitkannya dengan dunia kontraktor, apalagi proyek raksasa senilai ratusan miliar rupiah.

Pertanyaannya: bagaimana mungkin seorang warga biasa yang tidak terkait langsung dengan PT Nadya Karya tiba-tiba muncul sebagai "penyelamat" dalam urusan pengembalian kerugian negara?

Apakah ia hanya nama pinjaman? Atau justru ada skenario tertentu di balik kemunculan identitasnya?

Mengapa Bukan PT Nadya Karya Langsung?

Secara hukum dan logika, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab langsung, yakni kontraktor pelaksana, PT Nadya Karya. Namun faktanya, nama perusahaan itu justru tidak muncul dalam bukti setoran terakhir.

Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Andri Rahman, menilai praktik semacam ini harus diwaspadai.

“Pengembalian kerugian negara yang dilakukan melewati tenggat waktu, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proyek, jelas menimbulkan indikasi adanya pihak lain yang berusaha menutupi tanggung jawab hukum. Ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Publik Bertanya, Misteri Belum Terjawab

Meski negara telah menerima kembali kerugian Rp2,2 miliar, misteri belum selesai. Justru sebaliknya, publik semakin curiga.

Beberapa pertanyaan besar yang terus mengapung di ruang publik antara lain:

  1. Mengapa pengembalian dilakukan secara dicicil dan tidak sesuai aturan 60 hari?
  2. Mengapa nama Annisa Dalifa muncul sebagai penyetor, padahal ia tidak berkaitan langsung dengan PT Nadya Karya?
  3. Apakah Annisa Dalifa memang pemilik dana, atau hanya dipinjam identitasnya untuk menutupi tanggung jawab pihak tertentu?
  4. Jika identitas ini hanya “dipinjam”, siapa aktor utama yang sebenarnya berada di balik pengembalian dana tersebut?

Teka-Teki yang Mengusik Logika Publik

Kasus proyek Gedung DPRD Padang kini memasuki babak baru. Kerugian negara memang sudah dikembalikan, tetapi proses yang berliku justru mengaburkan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Nama Annisa Dalifa kini menjadi teka-teki. Apakah ia sekadar "orang biasa" yang namanya terseret tanpa sepengetahuan? Ataukah ada peran lebih besar yang selama ini ditutupi?

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, kasus ini akan terus menjadi misteri yang mengusik logika publik bahwa di balik proyek ratusan miliar rupiah, ternyata masih ada praktik yang berpotensi melanggar aturan dan akal sehat.

(Tim)

#Korupsi #KorupsiGedungDPRDPadang #PUPRPadang #Padang #Hukum