Breaking News

Menteri Bahlil Digugat ke PTUN: Gekanas Nilai RUPTL 2025–2034 Langgar Putusan MK dan Abaikan Kedaulatan Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

D'On, Jakarta 
— Kebijakan energi nasional kembali menjadi sorotan tajam. Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), sebuah aliansi yang menaungi sedikitnya 18 organisasi pekerja, federasi buruh, advokat, praktisi, dan peneliti perburuhan, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 September 2025 dengan Nomor Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt. Obyek gugatan adalah Keputusan Menteri ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Porsi 73% untuk Swasta Picu Kontroversi

RUPTL yang diteken Bahlil memberikan porsi besar kepada sektor swasta atau Independent Power Producer (IPP). Dari total penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 Giga Watt (GW) dalam 10 tahun ke depan, sekitar 73 persen akan dikelola pihak IPP.

Skema ini dinilai Gekanas berpotensi mengikis peran negara dalam sektor strategis listrik yang selama ini dianggap sebagai cabang produksi vital. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 39/PUU-XXI/2023 telah secara tegas menyatakan bahwa pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik—mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan—adalah inkonstitusional.

Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh pejabat negara karena bertentangan dengan Putusan MK,” tegas Abdul Hakim, Presidium Gekanas, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Empat Asas Pemerintahan

Menurut Abdul, kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Setidaknya ada empat asas yang dilanggar:

  1. Asas Kepastian Hukum – karena keputusan bertentangan dengan putusan lembaga yudikatif tertinggi.
  2. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan – karena kewenangan negara justru dialihkan ke swasta.
  3. Asas Kemanfaatan – sebab kebijakan berpotensi lebih menguntungkan investor ketimbang masyarakat.
  4. Asas Kecermatan – karena tidak memperhitungkan risiko sosial-ekonomi yang timbul.

Gekanas bahkan mengingatkan, skema ini bisa berdampak langsung kepada rakyat. Potensi kenaikan tarif listrik terbuka lebar, atau jika tidak, maka beban subsidi dan kompensasi dalam APBN berpotensi kian membengkak.

Listrik sebagai Hajat Hidup Orang Banyak

Abdul menegaskan, MK sejak lama menempatkan tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, listrik wajib berada dalam kendali negara, bukan diprivatisasi secara dominan.

“Negara harus hadir penuh. Energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat. Bila kontrol dilepas ke swasta, kedaulatan energi kita akan tergerus,” ujarnya.

Bertolak Belakang dengan Janji Politik Presiden

Tak hanya menyorot aspek hukum, Gekanas juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin tentang kemandirian dan kedaulatan bangsa di bidang energi.

Bagi Gekanas, jika pengelolaan listrik tetap diserahkan mayoritas kepada swasta, maka cita-cita kedaulatan energi hanya tinggal jargon. “Pengelolaan penyediaan tenaga listrik harus dilakukan secara terintegrasi dan dikuasai penuh oleh negara,” tegas Abdul.

Pertarungan Panjang di PTUN

Dengan gugatan yang kini bergulir di PTUN Jakarta, perseteruan hukum antara Gekanas dan pemerintah diprediksi akan menjadi salah satu kasus strategis yang menyita perhatian publik. Kasus ini bukan sekadar soal RUPTL, melainkan juga ujian konsistensi pemerintah dalam menjalankan putusan MK dan menjaga kedaulatan energi nasional.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka keputusan Menteri Bahlil bisa dibatalkan dan RUPTL 2025–2034 berpotensi direvisi. Namun bila ditolak, polemik privatisasi listrik dipastikan akan terus memanas, dengan rakyat sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya.

(Mond)

#BahlilLahadalia #Nasional #RUPTL