Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc, Siap Dibawa ke Paripurna
Ilustrasi gedung DPR RI.
D'On, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, sebanyak sembilan nama calon Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc disetujui secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur peradilan tertinggi di Indonesia. Para calon yang dipilih akan menempati kursi strategis di berbagai kamar peradilan di MA, mulai dari pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), hingga militer.
Proses Persetujuan di Komisi III
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah seluruh tahapan seleksi dijalankan selama sepekan, Habiburokhman menanyakan secara resmi kepada seluruh anggota komisi mengenai persetujuan nama-nama yang diusulkan.
“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” tanyanya.
Serentak, para anggota menjawab, “Disetujui.”
Suasana rapat sempat cair ketika Habiburokhman menambahkan, “Ini tepuk tangan dulu dong, ini kita kerja seminggu,” yang disambut riuh tepuk tangan para anggota dewan yang hadir.
Daftar Calon Hakim Agung yang Disetujui
Dari hasil seleksi, berikut nama-nama calon Hakim Agung yang telah mendapat persetujuan Komisi III DPR:
- Suradi – Kamar Pidana
- Ennid Hasanuddin – Kamar Perdata
- Heru Pramono – Kamar Perdata
- Lailatul Arofah – Kamar Agama
- Muhayah – Kamar Agama
- Hari Sugiharto – Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
- Budi Nugroho – Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak
- Diana Malemita Ginting – Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak
- Agustinus Purnomo Hadi – Kamar Militer
Sementara itu, untuk Hakim Ad Hoc di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), nama Moh. Puguh Haryogi berhasil lolos seleksi dan mendapat persetujuan bulat.
Langkah Berikutnya: Rapat Paripurna DPR
Dengan persetujuan Komisi III ini, sepuluh nama calon tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan secara resmi. Setelah disahkan, nama-nama ini kemudian akan disampaikan kepada Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Jika telah dilantik, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini akan langsung menjalankan tugas di Mahkamah Agung sesuai dengan kamar masing-masing.
Pentingnya Penambahan Hakim Agung
MA sendiri dalam beberapa tahun terakhir kerap menyuarakan kebutuhan mendesak akan tambahan hakim. Beban perkara yang masuk ke MA setiap tahunnya mencapai ribuan kasus, sementara jumlah Hakim Agung terbatas. Penambahan sembilan Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc ini diharapkan dapat meringankan beban perkara sekaligus mempercepat proses peradilan.
Selain itu, hadirnya hakim-hakim baru dari berbagai kamar menandakan adanya upaya distribusi kekuatan peradilan yang lebih merata. Misalnya, kamar TUN khusus pajak yang kerap menangani sengketa pajak bernilai besar, serta kamar HAM melalui Hakim Ad Hoc yang fokus pada perkara pelanggaran hak asasi manusia.
Catatan Politik dan Kualitas Seleksi
Proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini bukan tanpa sorotan. Komisi III DPR RI telah melakukan fit and proper test yang cukup ketat, menilai integritas, kapasitas, rekam jejak, hingga visi misi para calon. Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga agar yang terpilih adalah figur-figur dengan integritas tinggi.
Persetujuan bulat ini juga mencerminkan adanya kesepahaman antarfraksi di Komisi III DPR bahwa kebutuhan Mahkamah Agung harus segera direspons demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
Dengan penambahan sembilan Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc ini, Mahkamah Agung diharapkan semakin kokoh dalam menjalankan perannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.
(K)
#DPR #HakimAgung #Nasional #Hukum