Breaking News

Kakorlantas Tegaskan Larangan Sirene Sore-Malam dan Saat Azan, Respons Aspirasi Publik

Lampu Strobo Foto: Shutterstock

D'On, Jakarta
– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan adanya evaluasi besar-besaran terkait penggunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan patroli maupun pengawalan. Aturan baru ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene, terutama pada waktu tertentu yang dianggap sensitif.

Menurut Agus, mulai kini penggunaan sirene dilarang pada sore hingga malam hari, serta ketika azan sedang berkumandang. Larangan ini diharapkan dapat menekan keluhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di perkotaan.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” jelas Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Sirene Boleh, tapi Ganggu Pengguna Jalan

Agus mengakui bahwa secara aturan, penggunaan sirene maupun strobo memang diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu. Namun, dalam praktiknya di lapangan, suara bising sirene seringkali menimbulkan gangguan bagi pengendara maupun masyarakat, apalagi di wilayah perkotaan dengan lalu lintas padat.

“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya di jalan tol, itu sangat penting karena bisa membantu mengurangi pengguna jalan yang over speed (ngebut). Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” tegasnya.

Larangan Saat Waktu Ibadah

Kakorlantas juga secara khusus menyoroti penggunaan sirene saat waktu ibadah. Agus menegaskan, tidak boleh ada sirene yang dibunyikan ketika azan berkumandang di masjid, baik itu zuhur maupun magrib.

“Saat sore atau malam, atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Pada saat azan magrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Agus.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap ketenangan umat beribadah. Sirene yang bersuara nyaring dianggap bisa mengganggu kekhusyukan masyarakat ketika mendengarkan panggilan salat.

Pengawalan VIP Turut Dievaluasi

Selain patroli lalu lintas, aturan penggunaan sirene juga berlaku untuk kendaraan pengawalan pejabat maupun tamu penting. Agus menegaskan, pengawalan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tetapi penggunaan sirene maupun strobo akan dibatasi ketat.

“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan,” katanya.

Dirgakum Akan Atur Teknis di Lapangan

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, teknis pelaksanaan pengawalan serta penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri.

“Secara teknis nanti Dirgakum bisa mengatur. Karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” tegas Agus.

Respons Positif terhadap Aspirasi Publik

Kebijakan evaluasi ini disambut positif oleh sejumlah pihak, terutama masyarakat perkotaan yang selama ini sering mengeluhkan suara sirene kendaraan pengawalan. Suara bising yang muncul tiba-tiba di jalan raya dinilai membuat panik, bahkan rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya larangan sirene pada sore, malam, dan waktu azan, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang lebih tenang, tertib, dan nyaman.

Langkah Kakorlantas Polri ini menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi publik kini lebih didengar. Polri berusaha menyeimbangkan antara kepentingan tugas pengawalan dan patroli dengan hak masyarakat untuk merasa aman dan nyaman di jalan. Aturan baru ini juga menunjukkan adanya perubahan paradigma: dari pendekatan otoritatif menjadi pendekatan humanis dan partisipatif dalam tata kelola lalu lintas.

(K)

#Kakorlantas #Strobo #Sirene #Polri