Breaking News

Buronan 11 Tahun Kasus Pembunuhan, Malah Menjadi Anggota DPRD

Kabid Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian. Foto Antara

D'On, Wakatobi –
Sebuah fakta mengejutkan mencuat ke publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ternyata sudah lama berstatus buronan kasus pembunuhan. Sosok itu adalah Litao alias La Lita, yang akhirnya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Polda Sultra setelah 11 tahun kasusnya terpendam.

Penetapan tersangka itu tidak main-main. Surat resmi bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 menyebutkan dengan jelas bahwa Litao terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anak bernama Wiranto pada Sabtu, 25 Oktober 2014, di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

“Ya, benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Senin (8/9/2025).

Luka Lama yang Terkuak Lagi

Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015, keterlibatan Litao sudah disebut secara terang benderang. Ia merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan brutal terhadap korban, Wiranto, yang kala itu masih berusia belasan tahun.

Dua pelaku lainnya sudah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Namun, berbeda dengan mereka, Litao berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.

Namun publik tentu tak menyangka, alih-alih terus bersembunyi, Litao justru bisa lolos dari jeratan hukum dan mendaftar sebagai calon legislatif di Pemilu 2024. Lebih mencengangkan lagi, ia berhasil meraih suara hingga dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Harapan Baru bagi Keluarga Korban

Kabar ditetapkannya Litao sebagai tersangka kembali membuka harapan keluarga korban yang sudah menunggu keadilan selama lebih dari satu dekade.

“Kami menyambut baik penetapan tersangka oleh Polda Sultra. Ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang sudah menanti keadilan 11 tahun lamanya,” ujar La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners.

Menurut Sofyan, penetapan tersangka ini sekaligus membantah tudingan adanya muatan politik dalam kasus tersebut. “Sejak 2014 dia sudah DPO. Fakta hukum sudah jelas, jadi tidak ada alasan untuk menyebut ini politisasi,” tegasnya.

Lolos Jadi Anggota Dewan, Ada yang Salah dengan Sistem?

Kasus Litao mengundang banyak pertanyaan publik. Bagaimana mungkin seorang buronan kasus pembunuhan bisa lolos verifikasi sebagai caleg, bahkan hingga dilantik menjadi anggota DPRD? Apakah ada kelalaian dalam proses seleksi administrasi atau ada unsur pembiaran?

Padahal, rekam jejak kasus ini sebenarnya terdokumentasi dengan jelas di pengadilan. Namun, karena status buronan itu seolah “hilang dari radar”, Litao bisa membangun karier politiknya tanpa hambatan berarti.

Kini, dengan status barunya sebagai tersangka, sorotan publik bukan hanya tertuju pada Litao, tetapi juga pada lemahnya sistem seleksi caleg dan pengawasan hukum yang memungkinkan seorang DPO menembus kursi legislatif.

Jalan Panjang Keadilan

Bagi keluarga korban, perjalanan panjang mencari keadilan ini seperti membuka luka lama. Wiranto, remaja yang tewas di tangan tiga pelaku penganiayaan, sudah 11 tahun meninggalkan keluarga. Dua pelaku sudah menjalani hukuman, tetapi satu orang yang paling lama buron justru sempat hidup sebagai “wakil rakyat”.

Kini, publik menanti langkah Polda Sultra: apakah Litao akan benar-benar ditangkap dan diproses hukum, atau kasus ini akan kembali menguap.

Satu hal yang jelas, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan sistem politik Indonesia seorang buronan bisa menjelma menjadi pejabat publik, hingga akhirnya terbongkar oleh kasus lamanya sendiri.

(L6)

#Buron #Pembunuhan #Kriminal #AnggotaDPRDWakatobiBuron #Hanura