Tim Scorpion Polsek Nanggalo Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kampung Olo
Pelaku Gunakan Becak Motor untuk Angkut Hasil Curian, Terancam 5 Tahun Penjara
D'On, Padang - Sore itu, Rabu (6/8), suasana di Komplek BPKP Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tiba-tiba berubah tegang. Sebuah rumah yang diketahui dalam keadaan kosong, ditinggal penghuninya, menjadi sasaran aksi pencurian.
Warga sekitar yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut segera memerhatikan gerak-gerik pelaku. Kecurigaan mereka terbukti, ketika melihat seorang pria sibuk memindahkan barang-barang dari dalam rumah ke sebuah becak motor. Tanpa menunggu lama, warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggalo.
Gerak Cepat Tim Scorpion
Laporan warga langsung direspons cepat oleh Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar, tim segera meluncur ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada identitas pelaku yang diketahui berinisial D (35), warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.
Barang Bukti dan Kerugian
Saat ditangkap, pelaku masih bersama barang bukti hasil curian yang telah dimuat di becak motornya. Barang-barang tersebut meliputi:
- 1 unit AC
- 1 unit CPU komputer
- 1 unit kipas angin
- Becak motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5.000.000. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Nanggalo.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menargetkan rumah yang sedang kosong, memanfaatkan becak motor sebagai sarana angkut. “Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan sengaja,” ungkap Ipda Hendra kepada awak media, Kamis (7/8).
Korban yang merupakan warga setempat sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut dengan harapan pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini, tersangka D beserta barang bukti berada di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Hendra.
Apresiasi untuk Warga
Polsek Nanggalo memberikan apresiasi kepada warga yang sigap melaporkan aksi kriminal tersebut. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menjaga keamanan lingkungan.
“Kerja sama antara warga dan polisi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami berharap masyarakat selalu waspada terhadap situasi di sekitarnya,” tutup Ipda Hendra.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang