Breaking News

SP3 Korupsi Rp 33 Miliar RSUD Painan Digugat, Kejati Sumbar Mangkir Sidang Perdana

Ilustrasi Gedung RSUD Painan (Dok: Istimewa)

D'On, Padang –
Kasus dugaan mega korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan kembali mencuat panas. Gugatan praperadilan yang diajukan LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sumatera Barat terhadap keputusan penghentian perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Namun, pada sidang perdana, Senin (11/8/2025), Kepala Kejati Sumbar justru tak hadir alias mangkir.

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg. Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., tetap membuka persidangan meski pihak termohon absen. “Pengadilan akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar untuk sidang berikutnya,” tegas hakim di ruang sidang.

Kasus Mengendap, SP3 Jadi Sorotan

Gugatan ini menyorot Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada 10 Maret 2023 oleh Kepala Kejati Sumbar saat itu, Yusron, S.H., M.H. SP3 bernomor PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 itu menghentikan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 33 miliar. Alasannya: “tidak terdapat cukup bukti”.

Namun, menurut kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., alasan tersebut ganjil dan patut dipertanyakan. “Kerugian negara itu jelas, terang benderang, dan telah dikonfirmasi oleh BPKP Perwakilan Sumbar serta Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, ada hasil penelitian dari salah satu perguruan tinggi yang menyatakan bangunan RSUD baru itu tidak layak digunakan,” ujar Suharizal usai sidang.

Bertentangan dengan Aturan Kesehatan

Fakta yang diungkap Suharizal tak hanya berhenti di angka kerugian fantastis. Ia menyebut, pembangunan RSUD baru Painan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena lokasi pembangunan tidak memenuhi persyaratan.

Lebih parah lagi, proses pengadaan diduga menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Ini pelanggaran berlapis. Dari sisi administrasi, teknis, hingga hukum lingkungan,” tegasnya.

Tersangka Sudah Bisa Ditetapkan

Suharizal juga mengungkap bahwa dari hasil audit BPKP, tersangka dalam kasus ini sudah dapat ditentukan. “Kami meminta PN Padang untuk menetapkan nama-nama tertentu sebagai tersangka, karena unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah jelas,” katanya lantang.

Sidang Lanjutan 25 Agustus 2025

Hakim Adityo menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 25 Agustus 2025. Publik kini menunggu, apakah pihak Kejati Sumbar akan hadir atau kembali mangkir. “Kasus ini bukan hanya soal uang Rp 33 miliar, tapi juga soal integritas penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Suharizal.

Catatan Redaksi:
Kasus RSUD dr. M. Zein Painan ini berawal dari proyek relokasi rumah sakit pada Tahun Anggaran 2015–2016 di Kabupaten Pesisir Selatan. Proyek bernilai puluhan miliar itu bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan, namun kini justru menjadi simbol dugaan pemborosan dan pelanggaran prosedur. Publik berharap sidang praperadilan ini menjadi pintu pembuka untuk membongkar dugaan korupsi yang telah lama “menguap” di meja penyidik.

(Mond)

#KorupsiRSUDPainan #Korupsi #SumateraBarat