Breaking News

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam Saat Menunggu Pelanggan di Pantai Tiku

Nunggu Pembeli Dipinggir Pantai, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Agam (Dok: Ist)

D'On, Tiku
- Aksi peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Agam kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial DJ (44), warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, tak berkutik saat dibekuk Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam di tepi Pantai Tiku Kampuang Tarandam pada Selasa (12/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu itu ditangkap saat tengah menunggu seorang pelanggan yang akan melakukan transaksi. Informasi dari kepolisian menyebutkan, DJ merupakan sosok yang dikenal warga sekitar sebagai pemain lama dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Aksi Tangkap Tangan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin menjelaskan, penangkapan DJ merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sudah gerah melihat aktivitas pelaku.
“Warga resah karena pelaku secara terang-terangan melakukan penyalahgunaan narkotika. Mereka khawatir dampaknya akan merusak generasi muda di sekitar pesisir Tiku,” ungkap Iptu Herwin.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Kelelawar segera bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memantau gerak-gerik DJ, hingga memastikan ia benar-benar memiliki, menyimpan, dan mengedarkan sabu.
“Begitu yakin, kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang bersantai di tepi pantai. Dugaan kami, dia sedang menunggu pembelinya,” tambahnya.

Pelaku Buang Barang Bukti, Polisi Tidak Kehilangan Jejak

Saat digerebek, DJ sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah sejauh sekitar dua meter dari posisinya berdiri. Namun, aksi itu tak luput dari pengawasan petugas.
“Kami memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, tergeletak di atas tanah. Itu adalah barang bukti yang dibuang pelaku dari saku celananya,” jelas Herwin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, serta satu unit ponsel Oppo yang digunakan DJ untuk mengatur transaksi dengan pembeli maupun bandar.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Di hadapan petugas, DJ tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada di bawah penguasaannya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Herwin.

Penyidik Satresnarkoba kini menjerat DJ dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Peringatan Keras untuk Masyarakat

Iptu Herwin menegaskan komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Mari kita bersama-sama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di lingkungan kita,” pungkasnya.

Penangkapan DJ menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui barang haram. Warga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Agam