Motif Penganiayaan Prada Lucky: “Pembinaan” yang Berujung Maut, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Media Center Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
D'On, Jakarta — Kasus kematian tragis Prada Lucky Cheptril Saputra Namo, prajurit muda Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, dugaan awal motif penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky disebut berkaitan dengan “pembinaan” prajurit.
“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan. Jadi, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini pada dasarnya adalah pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Wahyu di Media Center Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: pembinaan seperti apa yang justru merenggut nyawa seorang prajurit muda?
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Hingga kini, penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan total 20 anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh para seniornya di satuan.
Awalnya, penyidik hanya menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya langsung dipindahkan penahanannya ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap 16 prajurit lainnya menemukan cukup bukti keterlibatan mereka, sehingga status mereka naik menjadi tersangka.
“Hari ini saya sampaikan bahwa 16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sekarang ada 20 orang prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wahyu.
Pasal Berlapis, Peran Berbeda
Menurut Wahyu, pasal yang disangkakan kepada para tersangka berbeda-beda, tergantung pada peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Beberapa tersangka dijerat pasal pidana umum, sementara yang lain dikenai pasal pidana militer.
Adapun pasal-pasal yang disiapkan antara lain:
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
- Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
- Pasal 131 KUHPM: Tindak kekerasan terhadap sesama militer.
- Pasal 132 KUHPM: Kelalaian dalam menangani tindak kejahatan di lingkungan militer.
“Itu lima pasal yang disiapkan. Tentu nanti penerapannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan untuk menentukan peran masing-masing tersangka,” ujar Wahyu.
Kronologi: Dari ICU ke Kabar Duka
Prada Lucky menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan intensif akibat luka-luka parah yang diduga hasil penganiayaan berulang.
Informasi yang beredar menyebutkan, Lucky menjadi korban kekerasan fisik dalam rangka “pembinaan” oleh para seniornya. Namun, bentuk “pembinaan” itu, alih-alih melatih atau membina mental prajurit, justru berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Tuntutan Keluarga: Pecat dan Hukum Mati
Keluarga Prada Lucky tak bisa menyembunyikan amarah dan kesedihan mereka. Lusi Namo, kakak kandung almarhum, menegaskan bahwa keluarganya menuntut hukuman maksimal bagi seluruh pelaku.
“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” tegas Lusi.
Bagi keluarga, kehilangan Lucky bukan sekadar kehilangan anggota keluarga, tetapi juga pengkhianatan terhadap janji TNI untuk melindungi dan membina anggotanya.
Pertanyaan Publik: Apa Batasnya ‘Pembinaan’?
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama tentang praktik “pembinaan” di lingkungan militer yang kerap disorot karena berpotensi disalahgunakan menjadi ajang kekerasan.
TNI AD berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, namun publik kini menunggu transparansi proses hukum dan kejelasan mengenai batas tegas antara pembinaan dan kekerasan.
“Cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” kata Wahyu, menutup keterangannya.
(T)
#PradaLucky #PrajuritTNIDianiayaSenior #Penganiayaan #TNI