Menko Polkam Tegas: Mengibarkan Bendera One Piece Menggantikan Merah Putih Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara
Menko Polkam, Budi Gunawan. (Garuda TV)
D'On, Jakarta — Jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait penggunaan simbol-simbol nonnegara, terutama dalam konteks pengibaran bendera. Fenomena viral berupa pengibaran bendera Jolly Roger simbol bajak laut dari serial manga dan anime Jepang One Piece telah memantik kekhawatiran di kalangan pejabat tinggi negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, angkat suara secara tegas dan tidak kompromistis. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (1/8), ia menegaskan bahwa tindakan menggantikan atau bahkan menyandingkan bendera bajak laut fiksi itu dengan Bendera Merah Putih, apalagi jika dilakukan secara tidak semestinya, berpotensi melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dengan nada serius.
Fenomena "Jolly Roger" Menjelang 17 Agustus
Pernyataan pemerintah ini muncul sebagai respons atas maraknya unggahan media sosial dalam beberapa hari terakhir, yang memperlihatkan sejumlah warga khususnya anak muda mengibarkan bendera Jolly Roger di halaman rumah, kendaraan, bahkan di tiang bendera tempat Bendera Merah Putih biasanya dikibarkan. Dalam beberapa kasus, bendera One Piece itu bahkan terlihat dikibarkan lebih tinggi dari bendera nasional.
Aksi ini sontak memecah opini publik. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk ekspresi kecintaan pada budaya pop, khususnya terhadap karakter Luffy dan kru bajak laut Topi Jerami yang menjadi ikon keberanian dan kebebasan. Namun di sisi lain, banyak pula yang menilai aksi tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara, terutama di momen sakral kemerdekaan.
Ada Payung Hukumnya: Ancaman Penjara dan Denda Besar
Menko Polhukam menegaskan bahwa pengibaran simbol seperti bendera bajak laut di ruang publik, apalagi dengan niat menggantikan atau mengungguli Merah Putih, bukan sekadar tindakan iseng. Hal itu dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut, Pasal 24 dan Pasal 57 secara eksplisit menyebutkan bahwa:
- Setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan bendera atau lambang negara dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan dasar hukum itu, pemerintah memiliki wewenang untuk menindak tegas pelaku yang dianggap melecehkan kehormatan simbol negara.
“Kami tidak melarang ekspresi budaya populer. Tapi kalau ada indikasi kesengajaan menempatkan bendera fiksi dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih atau menjadikannya simbol utama menggantikan lambang negara, maka itu masuk ranah pidana,” tegas Budi Gunawan.
Antara Kreativitas dan Nasionalisme: Garis Tipis yang Harus Dijaga
Pemerintah memahami bahwa budaya populer, termasuk manga dan anime seperti One Piece, memiliki pengaruh kuat terutama di kalangan generasi muda. Namun Budi Gunawan mengingatkan bahwa ekspresi kreatif harus tetap berpijak pada etika, norma, dan hukum yang berlaku terutama ketika menyangkut simbol negara.
“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” katanya.
Peringatan ini dianggap penting karena HUT RI bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momen refleksi nasional terhadap perjuangan, pengorbanan, dan identitas bangsa. Mengganti atau menyaingi simbol negara dengan simbol fiksi, meski dengan niat hiburan, dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap semangat kebangsaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Masyarakat Diminta Bijak dan Tidak Terprovokasi
Menutup pernyataannya, Menko Polhukam mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih dan simbol-simbol negara lainnya, khususnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 yang akan diselenggarakan secara besar-besaran di berbagai daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi tren media sosial yang belum tentu memahami konteks hukum dan budaya. Hormati bendera kita, jaga marwah bangsa, dan rayakan kemerdekaan dengan cara yang bermartabat,” tutupnya.
Catatan Tambahan: Apa Itu Bendera Jolly Roger?
Bendera Jolly Roger dikenal sebagai lambang bajak laut klasik: tengkorak putih di atas dua tulang bersilang di latar belakang hitam. Dalam serial One Piece, bendera ini menjadi identitas dari kelompok bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy. Simbol ini sangat populer di kalangan penggemar anime dan manga, namun bukan merupakan simbol resmi atau legal dalam konteks kenegaraan.
(Mond)
#Viral #BenderaOnePiece #JollyRoger #Nasional