Kurang dari 24 Jam, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Gulung Empat Pengedar Shabu di Dua Kecamatan
2 Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya (Dok: Ist)
D'On, Dharmasraya – Aksi cepat dan terukur yang dilakukan Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya membuahkan hasil besar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika jenis shabu di dua kecamatan berbeda, yakni Sungai Rumbai dan Koto Besar, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang selama ini meresahkan masyarakat.
Penangkapan Pertama: Dua Pemuda di Sungai Rumbai
Operasi dimulai sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Lupak yang sudah melakukan pengintaian sejak malam sebelumnya berhasil mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial AL (27), warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24), warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai.
Keduanya diringkus di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai, setelah polisi memastikan adanya transaksi mencurigakan. Dari tangan mereka, aparat menemukan empat paket shabu siap edar serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi dengan jaringan mereka.
Pengembangan Kasus: Wiraswasta Ikut Diciduk
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Lupak bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, tak lama berselang seorang wiraswasta berinisial DPJ (32) juga diamankan di lokasi yang sama.
Dari tangan pria yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi barang haram ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- Enam paket shabu,
- Dua sendok shabu,
- Dua pack plastik klip bening, serta
- Satu unit handphone merek Vivo.
Barang-barang tersebut menguatkan dugaan bahwa DPJ merupakan pengedar yang sudah terbiasa melakukan transaksi.
Penangkapan Keempat: Barang Bukti Lebih Besar
Sekitar pukul 04.00 WIB, operasi berlanjut ke Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Di lokasi ini, polisi berhasil membekuk pelaku keempat berinisial KF (25).
Berbeda dengan sebelumnya, barang bukti yang disita dari tangan KF jauh lebih banyak, di antaranya:
- 12 paket shabu siap edar,
- Tiga pack plastik klip bening,
- Satu timbangan digital,
- Satu sendok shabu,
- Satu unit handphone merek iPhone, serta
- Uang tunai sebesar Rp350 ribu hasil penjualan narkoba.
Penemuan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak menjadi indikasi kuat bahwa KF berperan sebagai pengedar aktif yang siap menyalurkan narkotika ke berbagai lapisan masyarakat.
Polisi: Hasil dari Laporan Masyarakat
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan empat orang pelaku tersebut.
“Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Rusmardi.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut memang milik mereka dan digunakan untuk diperjualbelikan.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal Berat
Saat ini, keempat pelaku telah digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung dari peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya.
Ancaman Narkoba di Daerah
Penangkapan empat pengedar ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di daerah, khususnya di Dharmasraya, masih cukup marak. Aparat menilai peredaran narkoba kerap menyasar kalangan muda, bahkan hingga ke pelosok nagari.
Keberhasilan Tim Lupak dalam waktu singkat membongkar jaringan ini diharapkan dapat menekan pergerakan pengedar lain, sekaligus menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba.
(PapaJuan)
#Narkoba #Sabu #Dharmasraya