KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Ada Apa di Balik Tambahan 20 Ribu Jemaah?
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Langkah ini menjadi babak baru dalam penyelidikan skandal yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk pejabat Kementerian Agama dan penyelenggara haji. Dugaan korupsi ini berpusat pada tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai kunjungan Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada awak media, Rabu (6/8).
Keterangan Yaqut Dianggap Krusial
Menurut Budi, kesaksian Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan kasus ini. Meskipun belum bisa mengungkapkan secara rinci materi apa saja yang akan ditanyakan kepada Yaqut, namun ia menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian penting dalam menelusuri aliran kuota haji tambahan tersebut.
“Tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.
KPK sejauh ini telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak. Mulai dari internal Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji dan umrah, hingga tokoh agama. Penelusuran ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum sebelum naik ke tahap penyidikan.
“Secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika penyelidikan telah lengkap,” ujar Budi.
Benarkah Kuota Haji Reguler Digeser ke Haji Khusus?
Dugaan kuat dalam kasus ini adalah penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024. Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, terdapat indikasi bahwa sebagian dari kuota reguler dialihkan secara tidak sah menjadi kuota haji khusus, yang notabene memiliki biaya lebih tinggi.
“Dari tambahan 20 ribu itu, ada dugaan pembagian antara haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan undang-undang,” terang Fitroh kepada wartawan, Kamis (10/7) lalu.
Fitroh menyatakan bahwa tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler—mereka yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean panjang—namun justru dialihkan untuk kuota khusus yang diperuntukkan bagi mereka yang mampu membayar lebih mahal. Jika dugaan ini terbukti, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan tata kelola haji.
“Mestinya untuk reguler, tapi digunakan untuk khusus,” tegasnya.
Pemanggilan Tokoh-Tokoh Terkemuka
Sebelum Yaqut, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh dan pejabat terkait. Di antaranya adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang diperiksa pada Senin (23/6), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang dipanggil pada Selasa (8/7). Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menelusuri keterlibatan lintas lembaga dan individu dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan biro perjalanan, penyelenggara ibadah haji khusus, hingga pejabat di level teknis Kemenag yang berperan dalam proses administrasi kuota.
Respons Yaqut Masih Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Yaqut Cholil Qoumas untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan atas pemanggilan KPK ini. Namun, belum ada respons dari mantan Menteri Agama tersebut.
Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menjabat hingga 2024. Ia sebelumnya juga dikenal sebagai Ketua Umum GP Ansor, organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama. Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, yang selama ini sering menjadi sorotan karena antrean panjang dan isu transparansi.
Catatan Redaksi
Dengan tambahan kuota haji yang semestinya menjadi berkah bagi umat Islam di Indonesia, kini justru terjerat dalam pusaran dugaan korupsi. Rakyat menunggu kejelasan: apakah benar ada permainan dalam distribusi kuota suci ini? Dan jika iya, siapa yang harus bertanggung jawab?
KPK diharapkan bertindak cepat dan transparan untuk menuntaskan kasus ini. Sebab kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji tak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
(Mond)
#KPK #YaqutCholilQoumas #KuotaHaji