Breaking News

Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati: Kisah Kelam Tembakan Maut di Arena Judi Sabung Ayam Lampung Tewaskan 3 Polisi

Kopda Bazarsah (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI karena terbukti menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

D'On, Palembang
— Ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang mendadak hening saat ketua majelis hakim, Kolonel TNI Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan amar putusan. Senin (11/8/2025) itu, nasib seorang prajurit infanteri TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, diputuskan di hadapan publik: hukuman mati dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Fredy, suaranya menggema di ruang sidang.

Putusan ini menjadi puncak dari perkara berdarah yang mengguncang publik: penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketiga korban—AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) Ghalib, dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto tewas di lokasi kejadian.

Latar Peristiwa: Arena Judi yang Berujung Maut

Tragedi itu terjadi Senin (17/3/2025) di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Di tengah perkebunan yang jauh dari pusat keramaian, sebuah arena judi sabung ayam beroperasi secara ilegal.

Pengelolanya adalah Peltu Yun Herry Lubis, sesama anggota TNI yang kini telah lebih dulu divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Saat tim Polri melakukan penggerebekan, suasana langsung ricuh. Di tengah kekacauan itulah, Bazarsah mengangkat senjata api bukan sekadar senjata biasa, melainkan senjata api ilegal yang sebagian komponennya adalah rakitan, dan amunisinya dicuri dari gudang latihan TNI.

Peluru-peluru mematikan itu menghujam tubuh para polisi yang sedang bertugas. Ketiganya tumbang seketika, tak lagi bernyawa sebelum sempat mendapatkan pertolongan.

Fakta Persidangan: Brutal, Terencana, dan Berulang

Di persidangan, terungkap fakta mencengangkan. Bazarsah bukan kali pertama bersinggungan dengan hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia pernah dijatuhi sanksi dalam kasus serupa di masa lalu.

Hakim menyebut, meski ada perbedaan pendapat dengan oditur militer soal pasal pembunuhan berencana, bukti-bukti tetap mengarah pada pelanggaran berat:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.
  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Perbuatan terdakwa terbukti keji dan brutal, sehingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya," tegas majelis hakim.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sejak awal meminta hukuman mati dan pemecatan dari dinas TNI. Oditurat Militer I-05 Palembang menerima putusan ini tanpa banding, menilai hukuman tersebut sudah setimpal.

Tangisan dan Syukur Keluarga Korban

Begitu vonis dibacakan, beberapa keluarga korban tak kuasa menahan air mata. Tangis mereka pecah, bercampur antara rasa kehilangan dan rasa lega.

“Kami berharap pengadilan tinggi militer di Medan nanti menguatkan putusan ini,” ujar salah seorang anggota keluarga, suaranya bergetar.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan vonis ini adalah jawaban atas doa dan harapan masyarakat.
“Dengan vonis ini, pihak keluarga sangat puas. Walaupun terdakwa melakukan banding, kami berharap keputusan tidak berubah,” ujarnya.

Banding ke Medan

Bazarsah dan tim kuasa hukumnya memilih mengajukan banding. Sidang banding dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Tinggi I Militer Medan. Publik menanti, apakah majelis hakim tingkat banding akan menguatkan atau mengubah vonis yang telah menggema ini.

Pesan Keras untuk Penegakan Hukum di Institusi Militer

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan senjata dan wewenang di tubuh militer tidak akan ditoleransi. TNI dan Polri, yang seharusnya bersinergi menjaga keamanan negara, justru dipertemukan dalam tragedi yang memakan korban jiwa dari pihak penegak hukum sendiri.

Hukuman mati untuk Bazarsah bukan hanya vonis personal, melainkan sinyal tegas dari pengadilan militer bahwa prajurit berseragam tak kebal hukum.

(B1)

#KopdaBazarsah #Penembakan #OknumTNITembakPolisi