Kapolri Tegaskan Aksi Demo Belakangan Ini Menyimpang dari Aturan, Cenderung Anarkis dan Mengarah Pidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
D'On, Bogor – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, unjuk rasa yang belakangan berlangsung tidak lagi sesuai dengan semangat penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), Kapolri menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak tersebut dibatasi oleh aturan hukum yang jelas, serta kewajiban untuk menjaga kepentingan umum dan persatuan bangsa.
“Bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini, kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Listyo.
Ia menambahkan, dalam UU tersebut, setiap aksi demonstrasi wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya: tidak mengganggu kepentingan publik, tidak menimbulkan kerusakan fasilitas, serta tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Aksi Unjuk Rasa Berubah Jadi Anarkis
Kapolri memaparkan bahwa eskalasi aksi yang berlangsung dua hari terakhir menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Beberapa wilayah dilaporkan mengalami kerusuhan, mulai dari pembakaran gedung hingga penyerangan fasilitas umum maupun markas institusi tertentu.
“Kalau kita melihat eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, kemudian ada juga fasilitas umum yang dibakar dan tindakan-tindakan lain yang cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” jelas Kapolri.
Ia menekankan, tindakan semacam ini bukan lagi termasuk kategori penyampaian pendapat, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Instruksi Tegas dari Presiden
Kapolri juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada dirinya bersama Panglima TNI agar menindak tegas aksi-aksi yang bersifat anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait dengan tindakan yang bersifat anarkis, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan adanya arahan tersebut, Listyo memastikan bahwa aparat keamanan akan meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengamanan di lapangan. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya kerusuhan sekaligus memastikan bahwa penyampaian aspirasi tetap berjalan secara damai dan tertib sesuai jalur hukum.
Menjaga Demokrasi, Mencegah Kekacauan
Kapolri menegaskan, kepolisian tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan antara demonstrasi yang sah secara hukum dengan aksi destruktif yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas.
Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi ketika berubah menjadi anarkis, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum.
“Pada prinsipnya, negara menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Tapi kalau sudah ada pembakaran, penyerangan, dan perusakan fasilitas umum, itu bukan lagi demonstrasi, melainkan tindak pidana. Dan untuk itu, kami bersama TNI akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolri.
(L6)
#Demonstrasi #ListyoSigitPrabowo #Nasional